Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati PN Pekanbaru
Jumat, 03 November 2017 - 07:56:54 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengadili 7 orang terdakwa dalam kasus peredaran narkoba. Tiga terdakwa dalam sidang tersebut divonis mati oleh majelis hakim.

Sidang secara maraton dari siang hingga malam hari digelar di PN Pekanbaru Jl Teratai Pekanbaru, Kamis (2/11/2017). Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah, Suripto alias Sukien, Harianto alias Pao-pao dan Ramli.

Sidang ini terdiri dari majelis halim Sorta, Toni Irvan dan Abdul Azis. Para majelis hakim ini silih berganti menjadi ketua majelis dalam persidangan narkoba dengan barang bukti 5 kg sabu dan 1.599 butir ekstasi.

Pertama kali yang divonis mati adalah terdakwa Suripto. "Tidak ada hal yang meringankan terdakwa karena sudah berulang kali melakukan pengedaran narkoba. Mengadili terdakwa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Sorta.

Vonis mati selanjutnya kepada Harianto alis Pao-pao dan Ramli. Sidang kedua terdakwa ini divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim, Toni Irvan. Padahal Ramli dalam dakwaan jaksa hanya dituntut hukuman seumur hidup.

Tapi hakim Toni punya pertimbangan lain bahwa Ramli juga dianggap sama dengan dua terdakwa yang lebih dulu divonis mati telah berulang kali melakukan peredaran narkoba. Ketiga terpidana mati ini menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Untuk vonis Suripto dan Harianto sudah sesuai dengan dakwaan jaksa.

Sedangkan empat terdakwa lainnya divonis hukuman penjara dengan masa hukuman yang berbeda. Mereka adalah Agung Wijaya, Arianto, Khairudin dan Anton.

Untuk terdakwa Agung Wijaya, hakim memvonis dengan hukuman 15 tahun penjara. "Vonis kurungan penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim Abdul Aziz.

Sedangkan terdakwa, Arianto, Khairudin dan Anton, divonis penjara masing-masing selama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara oleh hakim Sorta.

Atas vonis tersebut, terdakwa Anton, Arianto dan Khairudin menyatakan banding di persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Pince Puspitasari dan Wilsa Riani, menuntut Pao Pao dan Sukien dihukum mati.

Menurut JPU, keduanya terbukti melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, ketujuh terdakwa ini ditangkap oleh Badan Narkotika Provinsi Riau pada bulan Maret 2017 lalu. Mereka diduga pengedar narkoba jaringan Internasional.

Naarkoba yang mereka akan edarkan itu, berasal dari Malaysia. Awalnya yang ditangkap Harianto dan Suripto di Duri, Kabupaten Bengkalis dalam perjalanan ke Pekanbaru. Dari dua ini akhirnya dikembangkan BNPP dan berhasil menangkap 5 terdakwa lainnya. [dtc]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat