Akan Terima Tunjang Rp15 Juta per Bulan
Sudah 37 Anggota DPRD Pekanbaru Kembalikan Mobdin
Kamis, 02 November 2017 - 18:11:14 WIB
|
Sekwan DPRD Pekanbaru, Ahmad Yani (Foto suluhriau.com)
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hingga saat ini sudah 37 anggota DPRD Pekanbaru yang mengembalikan mobil dinas (mobdin) sebagai konsekwensi Perda No 2 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan dan anggota DPRD Pekanbaru yang berlaku 1 Agustus 2017.
Sekwan DPRD Pekanbaru Ahmad Yani enyatakan hal itu, Kamis (2/10/2017). Degan jumlah itu katanya, artinya sudah semua anggota DPRD (di luar pimpinan-red) yang mengembalikan mobil dinas. Sebab, dari jumlah anggota DPRD 44 termasuk pimpinan ada 7 orang yang selama ini belum mendapat mobil dinas.
"Jadi saat ini sudah semua anggota DPRD yang memakai mobil dinas (di luar pimpinan-red) menyerahkan mobilnya ke Sekretariat DPRD," katanya.
Dikatakan, berdasarkan PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diperkuat dengan Perda Pekanbaru No 2, anggota DPRD khususnya harus mengembalikan mobdin karena kenaikan tunjangan transportasi tersebut.
Dikatakan, mobil itu selain dipoolkan di Kantor DPRD Pekanbaru juga sudah didistribusikan ke Sekretariat Pemko Pekanbaru. Mobdin yang umumnya Innova dan X Trail itu, masih laik jalan.
Dikatakan, pembayaran tunjangan trasportasi ini, akan dirapel. Dan besaran tunjangan itu sekitar Rp15 juta per bulan setelah potong pajak. [prt]
Komentar Anda :