Sabtu, 03 Oktober 2026 Bupati Ahmad Yuzar Tinjau Rumah Batik, Dorong Perlindungan Motif Khas Kampar | Bejat, Mantan Kepsek di Tambang Cabuli Lebih 20 Murid SD | Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman Gantikan Kompol Rusyandi | Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta Pelaku Kreatif di Kampar | PWI Go Digital, 40 Website Daerah Terhubung ke http://PWI.or.id | Lepas Kontingen PORSADIN Tingkat Provinsi, Kakan Kemenag Pelalawan Ingatkan Pentingnya Mental Juara
 
 
☰ Gaya Hidup
Kenapa Taksi Online Harus Diatur?
Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:33:52 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Menjamurnya taksi online di masyarakat saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah.

Pasalnya, transportasi berbasis online tersebut membawa cukup banyak pengaruh bagi transportasi konvensional. Namun di saat bersamaan, taksi online sudah jadi kebutuhan masyarakat banyak saat ini.

Menteri Perhubungan, Budi Karya mengamini ada keinginan masyarakat agar regulasi itu tetap ada. Karena supir-supir taksi online dan konvensional pada akhirnya juga tak sanggup berkompetisi dengan sesama driver lainnya yang terlalu banyak. Sehingga pendapatan pun menjadi turun, sementara para sopir taksi ini harus mencicil mobil sendiri yang mereka gunakan.

"Oleh karenanya yang kami akan atur sama, tarif, kuota, ada mengenai SIM, STNK, KIR dan sebagainya. Hanya saja kita berusaha membuat peraturan-peraturan ini lebih friendly tidak membuat online tiba-tiba tidak bisa berusaha atau sebaliknya, atau taksi konvensional enggak bisa berusaha," jelas Budi Karya dikutif dari detikFinance, Rabu, (18/10/2017).

Agar bisa diatur, maka angkutan sewa online ini pun harus dikategorikan sebagai taksi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) maupun PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Namun sejauh ini diketahui perusahaan aplikasi online atau penyedia jasa IT angkutan sewa online ini tak ingin dikategorikan sebagai perusahaan angkutan umum, melainkan sebagai IT provider.

Untuk itu, dalam praktiknya nanti, IT provider jasa angkutan online ini nantinya akan berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara terkait operasionalnya di lapangan, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan perusahaan atau koperasi yang bermitra dengan penyedia IT aplikasi online terkait.

Sehingga mekanisme pengawasan dari Kemenhub nantinya ke perusahaan angkutannya, yang dalam hal ini adalah koperasi yang menaungi mitra-mitra atau driver taksi online ini.

"Sehingga di situ ada larangan-larangan untuk aplikator (pemilik aplikasi) bertindak sebagai perusahaan angkutan. Jadi harus yang menjalankan itu perusahaan angkutan, apakah PT nya atau koperasi," papar Sekjen Kementerian Perhubungan, Sugihardjo.

Sedangkan pengawasan ke IT provider, seperti Uber, Grab dan Go-Jek, akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Contohnya jika terjadi pelanggaran dari aplikator, misalnya memberikan akses aplikasi kepada perorangan atau perusahaan yang tidak punya izin, maka ada pelanggaran yang harus ditindak oleh regulator.

"Tapi yang menindaknya enggak bisa Dishub. Jadi Dishub atau Ditjen darat atau BPTJ, melapor ke Kominfo bahwa terjadi pelanggaran. Yang menindak sesuai ketentuan di Kominfo," jelas Sugihardjo.

Aturan baru taksi online sendiri saat ini sudah dalam tahap finalisasi draft dan akan segera diundangkan dalam waktu dekat agar tak terjadi kekosongan hukum menyusul gugurnya sejumlah pasal dalam aturan Menteri Perhubungan sebelumnya yang digugat di Mahkamah Agung.

Sebelum diundangkan, Pemerintah bersama stakeholder terkait akan melakukan sosialisasi terbuka ke publik mengenai aturan yang sudah disusun agar aturan tersebut sempurna, dan memfasilitasi hal-hal yang selama ini dirasa masih merugikan masyarakat.

Adapun dalam aturan baru nanti, tarif akan tetap diatur yang dipatok batas atas dan batas bawah. Pemerintah akan mengumpulkan masukan dari tiap daerah untuk merumuskan tarif yang akan diberlakukan per wilayah nantinya.

Selain itu kuota juga dibatasi. Kemenhub akan mengatur mengenai kuota yang dimiliki oleh tiap penyedia jasa angkutan online di daerah dengan mengikuti formula yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Variabel yang dimasukkan dalam rumus penentuan kuota tersebut akan memasukkan data jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, taksi yang sudah ada, dan semua angkutan umum dihitung. [dtf,jan]




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Ahmad Yuzar Tinjau Rumah Batik, Dorong Perlindungan Motif Khas Kampar
  • Bejat, Mantan Kepsek di Tambang Cabuli Lebih 20 Murid SD
  • Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman Gantikan Kompol Rusyandi
  • Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta Pelaku Kreatif di Kampar
  • PWI Go Digital, 40 Website Daerah Terhubung ke http://PWI.or.id
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Ahmad Yuzar Tinjau Rumah Batik, Dorong Perlindungan Motif Khas Kampar
    02 Bejat, Mantan Kepsek di Tambang Cabuli Lebih 20 Murid SD
    03 Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman Gantikan Kompol Rusyandi
    04 Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta Pelaku Kreatif di Kampar
    05 PWI Go Digital, 40 Website Daerah Terhubung ke http://PWI.or.id
    06 Lepas Kontingen PORSADIN Tingkat Provinsi, Kakan Kemenag Pelalawan Ingatkan Pentingnya Mental Juara
    07 Wantimpres Resmi Dilantik, 26 Tokoh Termasuk Rocky Gerung dan Quraish Shihab
    08 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
    09 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
    10 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
    11 Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
    12 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    13 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    14 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    15 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    16 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    17 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    18 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    19 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    20 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    21 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    22 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat