Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Gaya Hidup
Kenapa Taksi Online Harus Diatur?
Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:33:52 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Menjamurnya taksi online di masyarakat saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah.

Pasalnya, transportasi berbasis online tersebut membawa cukup banyak pengaruh bagi transportasi konvensional. Namun di saat bersamaan, taksi online sudah jadi kebutuhan masyarakat banyak saat ini.

Menteri Perhubungan, Budi Karya mengamini ada keinginan masyarakat agar regulasi itu tetap ada. Karena supir-supir taksi online dan konvensional pada akhirnya juga tak sanggup berkompetisi dengan sesama driver lainnya yang terlalu banyak. Sehingga pendapatan pun menjadi turun, sementara para sopir taksi ini harus mencicil mobil sendiri yang mereka gunakan.

"Oleh karenanya yang kami akan atur sama, tarif, kuota, ada mengenai SIM, STNK, KIR dan sebagainya. Hanya saja kita berusaha membuat peraturan-peraturan ini lebih friendly tidak membuat online tiba-tiba tidak bisa berusaha atau sebaliknya, atau taksi konvensional enggak bisa berusaha," jelas Budi Karya dikutif dari detikFinance, Rabu, (18/10/2017).

Agar bisa diatur, maka angkutan sewa online ini pun harus dikategorikan sebagai taksi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) maupun PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Namun sejauh ini diketahui perusahaan aplikasi online atau penyedia jasa IT angkutan sewa online ini tak ingin dikategorikan sebagai perusahaan angkutan umum, melainkan sebagai IT provider.

Untuk itu, dalam praktiknya nanti, IT provider jasa angkutan online ini nantinya akan berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara terkait operasionalnya di lapangan, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan perusahaan atau koperasi yang bermitra dengan penyedia IT aplikasi online terkait.

Sehingga mekanisme pengawasan dari Kemenhub nantinya ke perusahaan angkutannya, yang dalam hal ini adalah koperasi yang menaungi mitra-mitra atau driver taksi online ini.

"Sehingga di situ ada larangan-larangan untuk aplikator (pemilik aplikasi) bertindak sebagai perusahaan angkutan. Jadi harus yang menjalankan itu perusahaan angkutan, apakah PT nya atau koperasi," papar Sekjen Kementerian Perhubungan, Sugihardjo.

Sedangkan pengawasan ke IT provider, seperti Uber, Grab dan Go-Jek, akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Contohnya jika terjadi pelanggaran dari aplikator, misalnya memberikan akses aplikasi kepada perorangan atau perusahaan yang tidak punya izin, maka ada pelanggaran yang harus ditindak oleh regulator.

"Tapi yang menindaknya enggak bisa Dishub. Jadi Dishub atau Ditjen darat atau BPTJ, melapor ke Kominfo bahwa terjadi pelanggaran. Yang menindak sesuai ketentuan di Kominfo," jelas Sugihardjo.

Aturan baru taksi online sendiri saat ini sudah dalam tahap finalisasi draft dan akan segera diundangkan dalam waktu dekat agar tak terjadi kekosongan hukum menyusul gugurnya sejumlah pasal dalam aturan Menteri Perhubungan sebelumnya yang digugat di Mahkamah Agung.

Sebelum diundangkan, Pemerintah bersama stakeholder terkait akan melakukan sosialisasi terbuka ke publik mengenai aturan yang sudah disusun agar aturan tersebut sempurna, dan memfasilitasi hal-hal yang selama ini dirasa masih merugikan masyarakat.

Adapun dalam aturan baru nanti, tarif akan tetap diatur yang dipatok batas atas dan batas bawah. Pemerintah akan mengumpulkan masukan dari tiap daerah untuk merumuskan tarif yang akan diberlakukan per wilayah nantinya.

Selain itu kuota juga dibatasi. Kemenhub akan mengatur mengenai kuota yang dimiliki oleh tiap penyedia jasa angkutan online di daerah dengan mengikuti formula yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Variabel yang dimasukkan dalam rumus penentuan kuota tersebut akan memasukkan data jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, taksi yang sudah ada, dan semua angkutan umum dihitung. [dtf,jan]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat