Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Gaya Hidup
Kenapa Taksi Online Harus Diatur?
Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:14:15 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Menjamurnya taksi online di masyarakat saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah. Pasalnya, transportasi berbasis online tersebut membawa cukup banyak pengaruh bagi transportasi konvensional. Namun di saat bersamaan, taksi online sudah jadi kebutuhan masyarakat banyak saat ini.

Keberadaannya yang makin meluas membuat pemerintah mau tak mau harus ikut campur. Pasalnya, transportasi berbasis aplikasi ini belum diatur sehingga tak ada pengawasan dan perlindungan yang legal bagi masyarakat, yang dalam hal ini adalah pengguna jasa maupun pelaku jasa angkutan online, termasuk ke industri taksi lainnya.

"Taksi online adalah suatu keniscayaan, jadi kita harus menggunakan itu, memakai itu. Tetapi juga taksi konvensional sudah memberikan penghidupan bagi masyarakat. Oleh karenanya kami ingin memberikan akomodasi kesetaraan bagi keduanya dengan apa? Salah satunya yaitu dengan peraturan supaya bisa hidup berdampingan," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dikutip dari detikFinance Rabu, (18/10/2017).

Aturan yang dibuat, menurut Budi, akan membuat taksi online memiliki definisi jelas sebagai angkutan umum, sehingga bisa diatur operasionalnya, mulai dari penyedia jasanya, syarat kendaraannya, pengemudinya, standar keamanannya, bahkan hingga ke kuota dan tarifnya.

Kenapa kuota dan tarif perlu diatur? Budi menjelaskan, selama ini taksi online memiliki keunggulan tarif yang jauh lebih murah dibanding taksi konvensional, sehingga kemampuan bersaingnya jauh. Jumlah armada taksi online yang makin banyak, dinilai rentan mencoreng unsur kesetaraan dalam persaingan usaha.

Namun jumlah armada taksi online yang tak dibatasi akan membuat pasokannya makin banyak di lapangan. Kondisi ini bisa mematikan industri taksi konvensional dan online itu sendiri. "Bisa dibayangkan, dalam 3 tahun transportasi online di Indonesia, sudah berapa jumlah driver yang terdaftar. Makanya kami minta kuota diatur agar tak terjadi kelebihan suplai dan demandnya," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen FW, beberapa waktu lalu.

Selain itu aturan mengenai tarif juga diperlukan. Karena dengan tidak adanya batasan tarif, maka akan ada risiko bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa atau sopir taksi online sendiri. Perusahaan penyedia jasa aplikasi atau IT provider sewaktu-waktu akan bisa mengubah tarif menjadi terlalu tinggi maupun terlampau rendah, sehingga akan mengurangi aspek keselamatan bagi konsumen. "Bisa dibayangkan, perhitungan bisa sekitar Rp 2 ribu per km untuk kendaraan roda 4 di jalanan, yang sudah tentu tidak sesuai dengan biaya operasional," tambah Christiansen. [bersambung]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat