Senin, 29 April 2024
Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak Tiga Tahun Berturut-turut | Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Julak Aqil Mendaftar ke Demokrat | Dari Diskusi "Publisher Rights" SMSI, Diskominfotik Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas | KPU Riau Perkuat Kapasitas Integritas Penyelenggara Menuju Pilkada Demokratis dan Berkualitas | Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia
 
Hukrim
Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek LPJU Pekanbaru

Hukrim - Editor: Jandri - Sabtu, 14/10/2017 - 11:18:30 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kejati Riau kembali menahan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) Pekanbaru yang merugikan negara Rp 1,3 miliar. Sebelumnya, keduanya sempat mangkir dua kali.

"Dua tersangka yang langsung kita tahan usai diperiksa. Keduanya berinisial ABD dan MAS," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta Jumat (13/10/2017).

Sugeng menyebut ABD merupakan pihak swasta yang menjadi makelar proyek. Dia ditangkap di rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis (12/10/2017) malam.

"Setelah kita tangkap di Bangkinang, malam itu juga langsung dibawa ke Pekanbaru untuk diperiksa dan langsung kita tahan hari ini. Tersangka ABD sudah dua kali kita panggil tapi tak mau hadir," kata Sugeng.

Sedangkan tersangka MAS sempat lolos ketika ditangkap. MAS merupakan pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

"Sebenarnya pada Kamis malam tim sudah berusaha menangkap tersangka MAS di rumahnya. Tapi malam itu dia kabur sebelum tim datang. Tapi akhirnya pagi sekitar jam sembilan dia menyerahkan diri ke kita," kata Sugeng dikutip dari detik.com Sabtu.

Setelah itu, MAS menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi lampu jalan di lingkup Pemkot Pekanbaru, pihak Kejati Riau menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua hari sebelumnya, Rabu (11/10/2017), atas nama tersangka HW selaku mafia proyek sudah dilakukan penahanan. Tersisa dua tersangka lagi, inisial AF dan MHR, yang belum dilakukan penahanan oleh jaksa.

Dalam kasus proyek lampu penerangan jalan, jaksa menyebut negara dirugikan Rp 1,3 miliar. Dalam proyek penerangan jalan ini, ditemukan lampu yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi. Lampu juga tidak memiliki standar SNI alias banyak lampu abal-abal yang dipasang. [jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved