Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Lukman Eddy: Lembaga Negara tak Boleh Tumpang Tindih
Sabtu, 07 Oktober 2017 - 14:57:02 WIB

SULUHRIAU- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi PKB, Lukman Eddy, saat memberi pemaparan dalam Sosialisasi Empat Pilar pada Resimen Mahasiswa (Menwa), di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sabtu (7/10/2017), mengatakan ada bangsa yang tak mempunyai lembaga negara.
Ia hanya bangga menjadi sebuah etnisitas, akibatnya bangsa itu mengawang-awang dan tak punya aturan dan tak punya organisasi untuk mengatur masyarakat.


Di sisi lain ada bangsa yang mempunyai lembaga negara yang mengatur segala proses yang ada. "Kita mau pilih yang mana?" kata Lukman Eddy melalui siaran persnya.
Dijelaskan, bila sebuah bangsa tak punya lembaga negara maka biasanya ia menyerahkan segala urusan pada orang atau bangsa lain. "Misalnya menyerahkan tentara pada negara lain," paparnya. Bila kita berpikir apatis, tak memerlukan lembaga negara, maka hal demikian bisa menyebabkan kita tak bisa mempertahankan bangsa. "Kita memiliki lembaga negara karena amanah para pendiri bangsa," ujarnya.
Menurut Lukman Eddy, meski kita pesimis terhadap performance pimpinan lembaga negara yang masih mengecewakan, namun harus tetap optimistis terhadap keberadaan lembaga negara. "Optimistis tak boleh pupus," harapnya.
Generasi muda sebagai agent of change diharapkan oleh Lukman Eddy untuk menyampaikan kritik atau pendapat kepada penentu kebijakan. "Bukan menjadi warga apatis sehingga membenci lembaga negara," paparnya. Bila apatis maka generasi muda akan menjadi generasi galau dan hal demikian bisa merusak kultur Indonesia.
Di Indonesia, menurut Lukman Eddy, keberadaan lembaga negara ada yang diatur lewat UUD NRI Tahun 1945, ada juga yang diatur dengan menggunakan aturan di bawah UUD, seperti lewat undang-undang, keputusan presiden, menteri, dan institusi di bawahnya.
Pasca reformasi di Indonesia terjadi perubahan menyeluruh terhadap kedudukan lembaga negara. "Ini amanah reformasi," ujarnya. Perubahan ini perlu dilakukan sebab pada masa sebelumnya, masa Orde Baru, kedudukan lembaga negara tumpang tindih. "Ada lembaga negara yang seharusnya independent namun ia malah tergantung pada lembaga negara lainnya. Dulu pimpinan BPK ditunjuk oleh pemerintah," tambahnya.
Menurut Lukman Eddy hal yang demikian tak masuk logika. Inilah yang akhirnya perlu ditata kembali. Penataan ulang dilakukan agar lembaga negara menjalankan fungsinya sesuai dengan amanah, tak tumpang tindih, dan tak saling mengganggu.
Sumber: Republika.co.id


 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat