Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Kesehatan
Pemda Wajib Alokasikan APBD Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Kamis, 22 Juni 2017 - 08:01:21 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Pemerintah pusat akan memaksa pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban alokasi dana fungsi kesehatan minimum 10 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 Alokasi dana tersebut, antara lain diminta agar digunakan Pemda untuk membayar iuran Peserta Bantuan Iuran (PBI) di daerahnya masing-masing.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan daerah harus memenuhi porsi alokasi dana tersebut. Jika tak dipenuhi, pemerintah pusat tak segan untuk memberikan sanksi kepada daerah.

"Nanti Kemendagri kami minta untuk mengawasi Pemda yang tidak comply, jadi nanti kalau sudah minimal 10 persen ya ok, tapi kalau di bawah 10 persen kalau perlu kami berikan punishment, ya mungkin dana transfernya kami tahan dulu," ujar Mardiasmo, Rabu (21/6/2017).

Hal tersebut menurut Mardiasmo, dilakukan sebagai salah satu opsi pemerintah untuk mengatasi masalah defisit keuangan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dia pun meminta Pemda untuk segera melunasi tunggakan-tunggakan iuran yang selama ini belum dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.

Jika tidak kunjung diunasi, Mardiasmo mengatakan Kementerian Keuangan bisa memotong porsi Dana Alokasi Umum (DAU) kedepannya.

Selain menekankan partisipasi Pemda, pemerintah juga akan mengubah skema penyaluran suntikan dana ke PBPJS Kesehatan dari semula menggunakan skema Penanaman Modal Negara (PMN), menjadi belanja pemerintah.

Menurut Mardiasmo, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skema PMN dinilai kurang tepat lantaran sifat pemberian modal kepada BPJS Kesehatan bukanlah bentuk investasi, melainkan bantuan semata.

Tahun ini perubahan skema tersebut akan dicantumkan dalam Undang-Undang ABNNP 2017 yang akan disahkan pada 5 Juli mendatang. Dengan demikian, pencairan dana bantuan bagi BPJS bisa dicairkan Agustus mendatang.

"Tapi sekali lagi, pencairannya sesuai dengan kinerja yang dicapai oleh BPJS, targetnya belum tercapai. Jadi tidak semua defisit kami bayar," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menilai, penguatan peran Pemda merupakan alternatif paling memungkinkan untuk mengatasi defisit pembiayaan jaminan kesehatan nasional. Ia memproyeksikan tahun ini lembaganya masih berpotensi mengalami defisit hingga Rp3,6 triliun.

Lihat juga:Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp3,6 Triliun

Prediksi defisit tersebut ditakar sesuai dengan kerangka pendapatan dan beban yang berimbang serta hitungan aktuaria mengenai tarif iuran yang ideal. Saat ini menurutnya, BPJS Kesehatan harus menanggung mismatch akibat tarif iuran yang tidak ideal, khususnya untuk peserta golongan PBI.

"Skenario paling memungkinkan adalah cost sharing dengan Pemda, tapi akan dibahas dulu modelnya seperti apa. Misalnya, cukai rokok kan ada yang dibagi ke daerah, sementara dilihat tidak optimal diserap, kemudian (bisa juga) sisa serapan anggaran Silpa. Ini akan jadi opsi untuk menutup defisit," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat