Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Klarifikasi SE
BIN Bantah Bikin Edaran Larangan Berjenggot dan Celana Cingkrang
Jumat, 19 Mei 2017 - 10:48:52 WIB
Badan Intelijen Negara (BIN). (Dok. bin.go.id)

SULUHRIAU, Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) membantah telah membuat surat edaran yang isinya larangan bagi pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang. Surat edaran itu disebut tidak benar.

"Bersama ini disampaikan keterangan dari Sestama BIN terkait adanya berita tentang surat edaran yang dikeluarkan oleh BIN dan beberapa hari ini telah menjadi perhatian media massa dan publik. Bahwa surat edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan kop surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," tegas Sekretaris Utama BIN Zaelani dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017)

BIN Klarifikasi Larangan Berjenggot dan Bercelana Cingkrang
SE tertanggal 15 Mei 2017. (Dok. Istimewa/CnnIndoenesia

Surat yang disebut tidak benar oleh Zaelani itu berisi tentang 'Larangan Pegawai BIN Memelihara Jenggot dan Rambut Panjang Serta Memakai Celana Cingkrang'.
Tertuliskan pada badan surat itu 'Diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang serta memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki)'.

Zaelani pun menunjukkan surat edaran yang benar yang telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN. Dalam surat itu, kopnya bertuliskan tentang 'Peraturan Penggunaan Pakaian Dinas dan Ketentuan Penampilan Pegawai BIN'.

BIN Bantah Bikin Edaran Larangan Berjenggot dan Celana Cingkrang
Surat yang benar (foto dok.istimewa  dikutip dari dtc)

Namun dalam surat itu, tidak bertuliskan tentang aturan berjenggot, rambut panjang, atau
 celana cingkrang. Surat itu berisi tentang 'Diperintahkan kepada seluruh pegawai BIN untuk menaati segala peraturan yang ada dalam berpenampilan dan berperilaku demi terwujudnya insan BIN yang profesional, obyektif, dan berintegritas'.

"Adapun surat edaran yang benar telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN sebagaimana terlampir dalam klarifikasi ini. Kami harapkan klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya," ucap Zaelani.

Klarifikasi atau bantahan Zaelani itu berbeda dengan keterangan Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN, Sundawan Salya dilansir CNNIndonesia.com, Kamis kemarin.

BACA JUGA: BIN Akui Larang Pegawai Berjenggot dan Pakai Celana Cingkrang

Sundawan membenarkan surat edaran SE-28/V/2017 tertanggal 15 Mei 2017. “Lewat aturan ini kami ini ingin menjaga estetika dan etika dalam berpakaian,” kata dia.

Dawan juga sempat menyatakan keheranan surat internal tersebut dapat bocor ke publik. “Ini urusan internal bukan konsumsi publik,” ujarnya.

Sumber: detik.com, CNNIndonesia.com



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat