Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
Interupsi di Paripurna,
PKS Minta Angket KPK Batal dan Fahri Diusut
Kamis, 18 Mei 2017 - 11:27:22 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Fraksi PKS menyampaikan interupsi di sidang paripurna DPR hari ini. Berkomitmen tetap tidak mengirim wakil di pansus sebagai wujud penolakan, PKS minta persetujuan digulirnya hak angket untuk dibatalkan.

Interupsi F-PKS dibacakan oleh salah satu anggotanya, Ansory Siregar. Ada sejumlah poin yang dia sampaikan resmi atas nama fraksi terkait rapat paripurna tanggal 28 April 2017 lalu yang dipimpin Fahri Hamzah dengan salah satu hasilnya adalah menyetujui usulan hak angket KPK yang digulirkan Komisi III.

"Fraksi PKS menilai perbuatan pimpinan di paripurna 28 April, saudara pimpinan dalam memutuskan hak angket KPK dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak. Tidak mendengarkan seluruh fraksi dan tidak mendapat persetujuan seluruh anggota yang hadir," ujar Ansory dalam interupsinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
 
Keputusan persetujuan hak angket itu dinilai PKS telah melanggar peraturan dan tata tertib DPR. Fahri Hamzah pun disebut telah merampas hak fraksi serta telah mencoreng nama DPR.

"Kami meminta agar paripurna untuk membatalkan keputusan hak angket karena proses pengambilan keputusan melanggar tatib. Kami mendesak. Ini memungkinkan sesuai tatib," kata Ansory.

F-PKS juga menyatakan tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk mendukung hak angket. Di daftar inisiator hak angket, Fahri Hamzah turut meneken dengan mengatasnamakan F-PKS.

"F-PKS tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan PKS. Sikap Fahri Hamzah merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri," tutur Ansory.

"Kalau masih menindaklanjuti, F-PKS tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di pansus. Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi, maka panitia angket tidak bisa dibentuk dan gugur dengan sendirinya," lanjut dia.

Selain itu, F-PKS pun menyatakan mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses dugaan pelanggaran Fahri Hamzah. Ini terkait sikap Fahri yang memutus secara sepihak persetujuan hak angket meski banyak anggota DPR yang menolak dan belum semua fraksi mendapat giliran bicara untuk menyampaikan sikapnya.

"F-PKS mendesak kepada MKD untuk memproses dugaan pelanggaran saudara Fahri Hamzah sebagai pimpinan paripurna. F-PKS berkomitmen dan konsisten untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi tanpa pilih kasih," tegas Ansory.

Pernyataan yang dibacakannya pun lalu diberikan kepada pimpinan sidang paripurna. Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan akan memproses surat tersebut.

"Kami sudah terima suratnya. Akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Agus.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat