Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
Polri Prioritaskan Pencarian Miryam DPO KPK di Dalam Negeri
Kamis, 27 April 2017 - 20:22:06 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Polri menindaklanjuti pengajuan surat permohonan oleh KPK agar memasukkan nama Miryam Haryani sebagai buronan atau DPO.

Polri akan memprioritaskan pencarian Miryam S Haryani di dalam negeri. "Ya, kita akan utamakan pencarian ini di wilayah Indonesia. Ada penyebaran DPO ini ke wilayah Polda-polda," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
 
Mekanismenya, Polri akan menyebarkan data orang yang masuk dalam DPO ke jajaran Polda. Dari polda, kemudian akan diteruskan ke jajaran Polres selanjutnya ke jajaran Polsek. Bila Miryam ditemukan, polisi di Polda manapun akan menyerahkan kepada KPK.

Martinus tidak menampik adanya kemungkinan Miryam melarikan diri ke luar negeri. Menurutnya, surat itu juga akan disebarkan ke jajaran Imigrasi untuk mencegah Miryam kabur ke luar negeri. "Kita meminta bantuan Interpol di negara manapun untuk bisa menangkap dan memulangkan ke dalam negeri," imbuh Martinus.

Miryam Haryani Tak akan Menyerahkan Diri

Pengacara anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani menegaskan kliennya tidak akan menyerahkan diri meski menjadi buronan KPK. Namun Miryam disebut pengacara akan datang ke KPK jika dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Kalau menyerahkan diri, sama saja bunuh diri. Tapi kalau kesaksian e-KTP, klien saya hadir," kata pengacara Miryam, Aga Khan, dalam jumpa pers di Restoran Ling Ling, The East, Jalan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Menurut Aga, KPK seharusnya tidak menangani perkara keterangan palsu di persidangan yang disangkakan kepada Miryam. KPK diminta pengacara Miryam menangani perkara korupsi, suap, atau potensi kerugian negara.
 
"Kalau panggilan e-KTP, akan kami hadirkan. Tapi, kalau keterangan palsu, kita uji dulu, karena substansinya bukan wilayah KPK. Dalam sidang, hakim sudah menolak, kok tiba-tiba jadi DPO, apa KPK tidak menghargai praperadilan," ujar dia.

Selain itu, Aga meminta KPK menghargai proses praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apalagi, kata dia, kliennya tak terbelit perkara yang merugikan keuangan negara.

"Terkait DPO hari ini, kami secara tertulis dan komunikasi tidak diberi tahu oleh KPK dan kami akan bikin surat kembali protes atas DPO itu. Klien kami selalu komunikasi, bahkan praperadilan komunikasi. Di perkara lain bisa kayak Budi Gunawan dan Hadi Poernomo. Ingat, klien kami tidak korupsi, tapi keterangan palsu. Panggilan kedua sudah diancam keterangan dari Febri. Sekarang DPO, harusnya komunikasi dengan saya," sambung dia.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam.

"Siang ini KPK sudah membuat surat dan mengirimkan pada hari ini kepada Kapolri terkait dengan (permintaan) memasukkan salah satu nama di daftar pencarian orang, yaitu tersangka MSH yang diduga memberikan keterangan tidak benar di pengadilan dalam persidangan kasus e-KTP," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/4/2017).

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat