Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Pendidikan
Jual Buku Pelajaran dan Pakaian Seragam di Sekolah Kategori Pungli"

Pendidikan - - Kamis, 27/04/2017 - 19:15:35 WIB

SULUHRIAU, Selatpanjang- Wakapolres Meranti Kompol Wawan mengatakan,  Menjual buku pelajaran, pakaian seragam, memungut biaya dari peserta didik tanpa persetujuan Komite sekolah dapat dikategorikan pungutan liar (punli).

Hal itu dikatakan Kompol Wawan saat menjadi nara sumber Sosialisasi Tim Saber Pungli Pemkab Meranti, Disdik dan Polres Meranti, Kamis, (27/4/2017).

Ia mengatakan, pungli banyak terjadi di tempat-tempat sentra pelayanan publik seperti pengurusan KTP, SIM, Pasport, termasuk juga pungutan di sekolah, masuk pegawai, peroleh jabatan, dan lainnya.

"Menjual buku pelajaran, pakaian seragam, memungut biaya dari peserta didik tanpa persetujuan Komite sekolah dapat dikategorikan pungli," ujar Wakapolres.

Ditambahkan Mantan Kapolsek Rumbai Pekanbaru itu, segala bentuk sumbangan untuk kegiatan sosial diperbolehkan asalkan telah melalui kesepakatan bersama dan untuk kepentingan bersama. Seperti untuk penyelenggaraan kegiatan perpisahan di sekolah.

Untuk itu ia mengingatkan kepada Kepala Sekolah untuk berhati-hati meminta pungutan, terlebih dengan telah adanya Tim Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2016.

"Tim ini tidak segan-segan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan Pungli," katanya.

12 Kasus Dintangani Saber Pugli


Sejauh ini tim saber pungli yang dibentuk mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/kota di Riau telah melakukan penindakan, yang terbanyak adalah tim Saber Pungli Provinsi Riau dengan 12 kasus.

Di Kabupaten Kabupaten Meranti sendiri telah terdapat 2 kasus yang dilakukan oknum masyarakat, pertama Pungli meminta uang para pedagang yang keluar dari Kapal Jelatik sebesar 70 ribu yang sudah berjalan 2 tahun. Kedua Diatas RoRo Brembang Buton Sungai Apit menuju Kampung Balak dimana oknum meminta uang kepada penumpang kendaraan roda 2 dan 4.

"Kita harapkan kejadian ini tidak terulang lagi, untuk itu kita terus melakukan upaya-upaya preventif seperti sosialisasi ini," pungkas Wakapolres. [raf]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved