Industri Kertas 'Terpaksa' Impor Bahan Baku dengan Biaya Mahal
Kamis, 13 April 2017 - 17:17:38 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kosenkuensi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pembangunan hutan tanaman industri (HTI), industri kertas harus mengimpor bahan baku mencapai Rp1,3 triliun per tahun.
Bahan baku keping kayu atau "wood chip" itu untuk mengamankan kebijakan kebijakan baru Kemen LHK terkait mengenai aturan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat peraturan menteri (permen) sebagai turunan peraturan pemerintah (pp) nomor 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, salah satunya permen Nomor P.17/2017 tentang pembangunan hutan tanaman industri.
Salah seorang pelaku Industri kertas Riau Hasanuddin The, mengaku pengusaha pasti mengikuti perintah negara akan taat pada aturan yang berlaku.
Namun, di sisi lain, perusahaan juga harus impor dengan biaya yang cukup besar, supaya mesin tidak tidur karena investasi yang dilakukan sudah sangat besar.
Pelaku usaha akan melakukan impor bahan baku kemungkinan dari Malaysia. Sebab dalam aturan KLHK konsesi HTI yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi ekosistem gambut, maka perusahaan selaku pemegang izin harus melakukan revisi rencana kerja usaha (RKU) paling lambat 30 hari setelah menerima peta fungsi ekosistem gambut.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno menilai, kebijakan tentang pembangunan HTI dilahan gambut berdampak kurang bagus bagi ekonomi daerah, khususnya Riau yang bergantung cukup besar pada industri kehutanan dan kelapa sawit, sebagai antisipasi, Apindo akan melakukan konsolidasi internal terutama kepada anggota yang bergerak didua sektor tersebut.
Apindo Riau tengah merumuskan tindakan selanjutnya dari asosiasi atas regulasi baru tersebut, karena dampak paling besar berada di bidang ketenagakerjaan. [slt]
Komentar Anda :