Blangko Kosong, Disdukcapil Bengkalis Terbitkan 7.749 KTP Sementara
Senin, 10 April 2017 - 10:08:14 WIB
SULUHRIAU, Bengkalis- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, mengeluarkan sebanyak 7.749 surat keterangan sementara sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik kepada warga.
"Surat keterangan sementara ini kami keluarkan kepada warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik," kata Kepala Dinas Disdukcapil Bengkalis Rinaldi melalui Administrator Database Disdukcapil Bengkalis Witho, di Bengkalis, Senin (10/4/2017).
Dia mengatakan, penerbitan surat keterangan sementara itu sudah dilakukan Disdukcapil Bengkalis sejak awal Oktober 2016 lalu, karena blangko KTP elektronik sudah habis. "Masa berlaku surat keterangan pengganti KTP elektronik ini hanya selama enam bulan saja, surat keterangan ini bisa digunakan untuk pengurusan administrasi seperti layaknya fungsi KTP elektronik," ujarnya.
Dia melanjutkan, surat keterangan yang diterbitkan dominan untuk kalangan pelajar dan mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan, seperti lulusan SMA yang mengurus untuk melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi.
"Banyak surat keterangan yang diterbitkan untuk calon mahasiswa, mereka harus mengurus KTP untuk keperluan mendaftar kuliah, jadi dengan surat pengganti ini bisa digunakan layaknya KTP elektronik, seperti ke bank, kantor imigrasi, masalah paspor, dan lain-lain, fungsinya sama dengan KTP," tuturnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari pusat, pada pertengahan April 2017 ini blangko KTP elektronik baru tersedia di Kabupaten Bengkalis.[okz]
Komentar Anda :