Batas Pengajuan Izin Berakhir, Money Changer yang Ilegal akan Ditutup Paksa
Jumat, 07 April 2017 - 09:21:44 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Bank Indonesia (BI) memberikan waktu pengurusan izin money changer hingga 7 April 2017.
Dengan demikian, hari Jumat sudah berakhir batas waktu tersebut. Bagi money changer atau usaha penukaran valuta asing bukan bank (Kupva BB) yang tidak mengurus izin akan ditutup pakas. Sebab akan dinilai ilegal.
Kepala Kantor Perwakilan BI Riau Siti Astiyah menegaskan, pihaknya terus mengindentifikasi kemungkinan masih banyak yang tidak memiliki izin, seperti di Provinsi Riua, money changer yang memiliki izin hanya 20.
"Dalam peraturan BI ditegaskan, money changer yang belum berizin diberikan toleransi hingga 7 April dan diberikan pilihan, melengkapi perizinan atau menutup usahanya. Jika tidak memiliki izin terhitung 7 April, maka akan ditutup secara paksa," tegasnya.
Berdasakan pengawasan yang dilakukan, Kupva BB yang tidak berizin, biasanya memiliki usaha lain seperti penjual emas atau pakaian dengan melayani penukaran saat pembeli menggunakan dollar atau uang bukan rupiah.
Siti mengatakan, penertiban sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana pencucian uang peredaran narkoba dan juga terorisme karena Kupva BB yang teridentivikasi ilegal diberikan penjelasan dan pendampingan. [slt]
Komentar Anda :