Senin, 17 Agustus 2026 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
 
 
☰ Peristiwa
Pemkab Meranti Bahas Teknis Pencairan Hibah dan Bansos, Hindari Jerat Hukum
Kamis, 06 April 2017 - 19:32:42 WIB

SULUHRIAU, Selatpanjang, Pemkab Meranti membahas secara teknis penairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk menghindari jeratan hukum.

Sesungguhnya dana hibah dan bansos ini amat penting, karena bersentuhan langsung kepentingan kehidupan sosial masyarakat. Namun, tidak sedikit terjadi masalah terkait pencairan dana hibah dan bansos selama ini, bahkan ada yang menjerat kepala daerah.

Pemkab Meranti dipimpin  Asisten III Sekdakab Meranti H. T. Akhrial bersama Asisten II Sekdakab Meranti Ir Anwar Zainal, Nara Sumber Isman Syahpurta Ahli Keuangan Pemprov Riau serta Kepala SKPD dan Camat Se-Kabupaten Meranti melakukan pembahasan teknis di Kantor Bupati, Kamis (6/4/2017).

Pembahasan teknis pencairan dana hibah dan bantuan sosial ini mengacu pada Permendagri RI No. 14 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2016 tentang pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.

Dalam rapat tersebut, dijelaskan sesuai Permendagri No. 14 Tahun 2016, pemberian hibah dan Bansos yang sebelumnya menumpuk di Bagian Kesra Sekdakab. Meranti kini tidak boleh lagi dan harus dibagi disetiap SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Peralihan pemberian hibah dan Bansos ini menurut Asisten III Sekdakab. Meranti H. T. Akhrial perlu diketahui dan dipahami oleh setiap SKPD yang akan memberikan bantuan sosial dan Hibah. Sehingga tidak mengambil kebijakan diluar prosedur yang dapat menjerat pihak bersangkutan. "Kita jangan sampai mengambil kebijakan diluar prosedur sehingga berhadapan dengan hukum, hibah dan Bansos ini acap kali menjadi sorotan khususnya penegak hukum," papar H. T. Akhrial.

Seperti dijelaskan Isman Syaputra selaku Nara Sumber ahli bidang keuangan Pemprov Riau, ada beberapa ketentuan yang harus dipertimbangkan dalam pengalokasian dana Hibah dan Bansos. "Pemda boleh mengalokasikan Hibah jika anggaran yang ada sudah memenuhi urusan belanja wajib, dan telah dianggarkan dulu sebelum belanja untuk urusan wajib sebagai syarat memenuhi SPM," jelasnya.

Ia menekankan, pada dasarnya pemberian Bansos dan Himah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat dan organisasi atau lembaga sosial tidak boleh juga diberikan secara terus menerus kecuali organiasi atau lembaga tersebut dibentuk sesuai peraturan perundang-undagan.

Dicontohkan Isman beberapa lembaga yang boleh diberikan hibah secara terus menerus seperti Palang Merah Indonesia (PMI) sesuai UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 46 PP No. 7 Tahun 2012,  KONI sesuai Pasal 69 UU No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Olahraga, Pramuka Pasal 36 UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, serta MUI, Komisi Penanggulangan Aids sesuai peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids, termasuk juga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Jadi bagi lembaga yang pembentukannya tidak mengantongi peraturan perundang-udangan seperti diatas, tidak boleh diberikan bantuan Hibah secara terus menerus (tiap tahun.red).

Dan aturan juga, dana Hibah hanya boleh diberikan kepasa oragnisasi atau lembaga dan tidak boleh diberikan kepada perseorangan kecuali dana Bansos itupun harus memenuhi kriteria perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Meranti No. 28 Tahun 2016, sesuai penjabaran Ketiga APBD, uang pemberian hibah disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Sementara terkait penerima ditetapkan oleh SKPD bersangkutan yang sebelumnya telah menyiapkan Draft Keputusan Kepala Daerah dilingkup kewenangan SKPD tersebut.

"Khusus untuk bantuan berupa barang dan jasa SKPD berkewajiban menyiapkan Draft Keputusan Kepala Daerah dilingkup kewenangan SKPD," Jelas Isman.

Dalam pemberian Hibah dan Bansos kepada lembaga dan perseorangan tidak boleh sembarangan, SKPD bersangkutan harus melakukan kroscek atau survei lapangan mulai dari Kepengurusan Lembaga, Surat Keterangan Domisili, Berkedudukan diwilayah Administrasi Pemerintah Daerah, dan telah mengantongi SK Kepala SKPD paling singkat 1 Tahun.

"Dan yang tak kalah penting pastikan rekomendasi dari SKPD sudah ada saat perencanaan anggaran," ucap Isman lagi.

"Survei lapangan diperlukan untuk mengetahui keberadaanya, dasar hukum, dan kelengkapan dokumen organisasi serta syarat lainnya," tambah Isman.

Terakhir Isman berpesan, dalam hal pemberian Hibah dan Bansos diakuinya harus Akuntable jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Begitu juga kepada penerima hibah juga dibebani kewajiban untuk memberikan laporan penggunaan dana hibah tersebut kepada SKPD bersangkutan paling lama Bulan 10 Tahun berikutnya.

"Pemberian dana Hibah dan Bansos ini sistem Akuntabilitasnya sangat ketat SKPD harus mengingatkan penerima Hibah bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni harus memberikan laporan penggunaan dana hibah kepada SKPD dan SKPD harus mengauditnya," paparnya mengakhiri. [raf]
 



 
Berita Lainnya :
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    02 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    03 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    04 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    05 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    06 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    07 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    08 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    09 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    10 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    11 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    12 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    13 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    14 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    15 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    16 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    17 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    18 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    19 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    20 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    21 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    22 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat