KPU Riau Berikan Pendampingan ke KPU Kampar Dilaporkan DKPP
Minggu, 02 April 2017 - 13:59:52 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak KPU Riau memberikan pendampingan kepada KPU Kampar yang dilaporkan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) dengan dugaan melangar kode etik.
"Sebagai supervisi, pihak KPU Riau memberikan pendampingan," ujar Ketua KPU Riau Nurhamin usai pertemuan dengan pihak KPU Kampar, kemarin.
Dikatakan Nurhamin, aduan ke DKPP terhadap KPU Kampar terkait dugaan melanggar kode etik karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kampar Nomor 15 Februari 2017, perihal rekomendasi mengambil/menarik formulir model C6-KWK yang terindikasi ganda, diduga tidak profesional dalam melakukan penetapan DPT dan diduga tidak profesional dalam penggunaan surat keterangan yang diterbikan disdukcapil bagi pemilih.
Menurut Nurhamin, langkah tersebut diapresiasi, sebab akan diuji, apakah komisioner KPU Kampar melanggar kode etik atau tidak.
Lima komisioner KPU terlapor yakni, Yatarullah, Sardalis, Hasbi Abu Hasan, Ahmad Dahlan dan Dahmizar yang dilaporkan oleh Harianto Arbi sebagai pengadu kde DKPP dengan dugaan melangar kode etik.
Sementara itu, Ketua KPU Kampar Yatarullah mengaku, siap menghadapi gugatan tersebut, apalagi sidang kode etik yang tidak ada hubungan dengan tahapan yang berbeda dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa menghambat tahapan penetapan peraih suara terbanyak pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kampar. [slt]
Komentar Anda :