Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Ekbis
Biaya Produksi Listrik Turun Jadi Rp 983/kWh
Selasa, 28 Maret 2017 - 14:25:55 WIB

SULUHRIAU- Jakarta - Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkit PT PLN (Persero) 2016 untuk nasional turun sebesar Rp 15/kWh dari tahun sebelumnya sebesar Rp 998/kWh (US$ 7,45 sen/kWH) menjadi Rp 983/kWh (US$ 7,39 sen/kWH).

Penurunan BPP Pembangkitan Nasional tersebut menunjukan penyediaan listrik yang semakin efisien. BPP Pembangkitan 2016 digunakan sebagai acuan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Besaran BPP Pembangkitan tersebut berlaku untuk periode 1 April 2017 sampai 31 Maret 2018.

Perhitungan besaran BPP Pembangkitan PT PLN (Persero) Tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 1404 K/20/MEM/2017 yang baru saja ditandatangani, Senin (27/3/2017).

"Kepmen BPP Pembangkitan Tahun 2016 baru saya tandatangani. Ini adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang jadi acuan bagi PT PLN (Persero). Penurunan besaran BPP Pembangkitan sejalan dengan usaha pemerataan penyediaan listrik yang efisien," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan, dalam keterangan tertulis dilansir detikFinance, Selasa (28/3/2017).

BPP Pembangkitan Tahun 2016 ini semakin efisien karena berkurangnya operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berbahan bakar minyak. Di saat yang bersamaan, penggunaan bauran energi pada pembangkit batu bara dan gas semakin optimal. Selain itu, kinerja penyediaan listrik juga semakin efisien.

Kepmen ESDM tersebut merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan BPP Pembangkitan PT PLN (Persero). Permen tersebut telah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 23 Maret 2017 lalu.

BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) di pembangkitan tenaga listrik, tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik. BPP Pembangkitan terdiri atas BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan BPP pembangkitan nasional.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa untuk menetapkan BPP Pembangkitan, PT PLN (Persero) wajib mengusulkan BPP yang merupakan realisasi BPP Pembangkitan 1 tahun sebelumnya kepada Menteri ESDM. Selanjutnya usulan tersebut akan dievaluasi oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri ESDM menetapkan besaran BPP Pembangkitan.

"Perhitungan BPP Pembangkitan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabel. BPP yang telah ditetapkan tersebut, digunakan sebagai acuan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan efisiensi penyediaan tenaga listrik, maka rakyat dapat menikmati listrik dengan harga yang terjangkau," pungkas Jonan. [dtf]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat