Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
BPN Bengkalis Sosialisasi PTSL Tahun 2017
Jumat, 24 Maret 2017 - 16:45:08 WIB
Sosialisasi BPN tentang PTSL Tahun 2017 di Desa Sepotong, Kecamatan Siak Kecil, Jumat (24/3).

SULUHRIAU, Bengkalis- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis mensosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017.

Sitim ini upaya percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat, secara pasti, sederhana, cepat, aman, adil, merata dan terbuka secara akuntable.

Sosialisasi PTSL Tahun 2017 Kabupaten Bengkalis dilaksanakan di lima desa. Diawali sosialisasi di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/3/2017).

Demikian disampaikan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bengkalis Subiakto, SH kepada wartawan di Bengkalis.

Pelaksanaan sosialisasi PTSL Tahun 2017 dengan target 5.500 bidang, dihadiri seluruh Kepala Seksi (Kasi) di BPN Bengkalis. Sosialisasi perdana bertempat di Masjid Al Mukarromah, Desa Sepotong, Kecamatan Siak Kecil. Hadir dalam kegiatan itu Kades Sepotong Isman, S.Ag, bersama perangkat desa, Ketua RT dan RW se-Desa Sepotong, dan 100 masyarakat pemilik tanah.

Kegiatan ini juga akan melibatkan tiga desa lainnya yakni Desa Sungai Siput, Desa Kota Raja di Kecamatan Siak Kecil, dan Desa Muara Basung di Kecamatan Pinggir. Dari sosialisasi tersebut, BPN memaparkan sekaligus memberikan pemahaman tata cara PTSL Tahun 2017. Ada sebanyak lima tahapan PTSL yang disosialisasikan.

Pertama, yakni tujuan dari tujuan PTSL. Kemudian kedua, tahapan kegiatan yang berkaitan dengan penetapan lokasi kegiatan, pembentukan panitia ajudikasi percepatan, pengumpulan data fisik dan data yuridis, pembuktian hak serta pembukuan hak atas tanah, penerbitan sertifikat hak atah tanah, bagi yang memenuhi syarat.

Selanjutnya, tahapan ketiga yaitu pengumpulan data yuridis dan data fisik melalui pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Pengukuran batas bidang tanah secara kadastral dilaksanakan atas penunjukan pemilik tanah atau kuasanya. Untuk itu, setiap peserta PTSL wajib memasang patok batas bidang tanah.

Sosialisasi itu juga menguraikan satu persatu persyaratan dokumen peserta PTSL diantaranya, identitas berupa KTP atau keterangan identitas lainnya. Kemudian, dokumen yang menunjukkan bukti penguasaan fisik. Selanjutnya, kelengkapan surat atau dokumen melalui surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Untuk pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tidak termasuk kawasan hutan, dan bukan merupakan aset pemerintah ataupun aset daerah, dan syarat paling penting adalah SPPT PBB Tahun berjalan yang harus dilengkapi, sebagai tanda bukti sudah membayar pajak daerah.

"Kalau bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap, atau tidak ada sama sekali, maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik yang bersangkutan. Itikad baik adalah yang secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah secara turun temurun dalam waktu tertentu atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,"kata Kakan BPN Kabupaten Bengkalis Subiakto kemarin.

Selain itu, tahapan ke empat adalah pengolahan data dan pembukuan hak, setelah nantinya data yuridis di inventarisir atau terkumpul maka langsung dilakukan analisa oleh Panitia Ajudikasi Percepatan. Baru dilanjutkan dengan tahapan akhir yakni penerbitan sertifikat.

"Untuk penerbitan sertifikat ini tentunya setelah melalui proses analisis pada saat pengolahan data dan pembukuan hak. Penerbitan sertifikat hak atas tanah dilaksanakan dengan mengingat ketentuan bahwa pendaftaran tanah merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah, dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya-biaya pendaftaran tanah, pungkasnya [rls]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat