Senin, 29 April 2024
Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar
 
Daerah
OKP, Ormas dan LSM di Rohil Diminta Daftar Ulang ke Bakesbangpol

Daerah - - Jumat, 24/03/2017 - 08:41:33 WIB

SULUHRIAU, Bagansiapi-api- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta organisasi kepemudaan (OKP), Organisasi kemasyarakatan (ormas) dan LSM mendaftar ulang organisasinya ke Bakesbangpol.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Drs Zulkarnaen Nur, Kamis (23/3/2017). Zulkarnaen menegaskan,, dalam waktu dekat nanti Bakesbangpol akan turun kecamatan untuk memantau OKP, Ormas dan LSM yang ada. Oragnisasi itu harus harus mempunyai badan hukum yang tetap dan harus terdaftar di kesbangpol.

"Bakesbangpol sendiri akan memberikan persyaratan bagi organisasi pemuda, masyarakat dan LSM untuk mendaftar kembali," sebutnya.

Lanjut Zulkarnein, untuk jumlah organisasi termasuk LSM Itu di Kecamatan Bangko saja sekitar 70, Bagansinembah 40. Di 7 kecamatan tersebut kita belum tau apakah organisasi kepemudaan, Masyarakat maupun LSM itu ada yang terdaftar, ada yang masih berlaku, ada yang sudah habis masa berlakunya.

"Zulkarnein menghimbau kepada organisasi pemuda, masyarakat maupun LSM kalau mereka ingin masih tetap eksis tolong di daftar ulang di Bakesbangpol," papar mantan Kepala Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga ini.

Lanjut Zulkarnein, kalau seandainya para organisasi ini tidak melakukan pendaftaran ulang emnag tidak ada sangsinya, hanya saja pada saat mereka ingin melakukan aktifitas tersebut organisasi-organisasi maupun LSM  tersebut akan kita sampaikan kepada pihak kepolisian maupun ke jaksaan mereka bisa dibilang ilegal. [jmn]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved