Persyaratan Pembuatan Paspor Baru, YLKI: Ini Kebijakan Kontradiktif
Minggu, 19 Maret 2017 - 14:11:30 WIB
SULUHRIAU- Pemerintah mengatur kebijakan baru bagi para pemohon paspor baru dengan mewajibkan pemohon memiliki deposit tabungan dengan jumlah minimal Rp 25 juta.
Aturan ini sesuai dengan surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprosedural dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2017.
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, kebijakan ini harus dibatalkan. Ia menilai, aturan yang diterapkan oleh pemerintah tersebut merupakan kebijakan kontradiktif.
"Itu kebijakan kontradiktif dan mengada-mengada... Harus dibatalkan,†kata Tulus dilansir republika.co.id, Ahad (19/3/2017).
Tulus menjelaskan, pemerintah selama ini menerapkan kebijakan bebas visa bagi wisatawan asing ke Indonesia. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendulang devisa dari para wisatawan.
“Tapi hasilnya kosong melompong, malah merugikan negara karena pendapatan dari sektor visa hilang,†ujar dia.
Namun, kebijakan ini dinilainya malah kontradiktif dengan aturan baru pembuatan paspor baru dengan deposito Rp 25 juta, yang justru dinilainya menghasilkan devisa negara.
“Sekarang malah pemerintah akan melarang warganya pergi ke luar negeri, yang notabene menghasilkan devisa. Ini kan kontradiktif,†kata Tulus.
Komentar Anda :