Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Polisi-BKSDA Bongkar Penyelundupan Kanguru Hingga Kakak Tua Jambul Merah
Minggu, 12 Maret 2017 - 20:05:47 WIB
Foto: detikcom

SULUHRIAU, Banyuasin - Polres Banyuasin bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Sumatera Selatan mengamankan satu tersangka pembawa satwa dilindungi. Satwa-satwa tersebut hendak diselundupkan dari Jakarta menuju Pangkal Pinang.

Polres Banyuasin menetapkan Faras (32) warga asal Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka. Faras yang juga sopir bus Antar Lintas Sumatera ini membawa satwa-satwa tersebut dari Jakarta menuju Kota Pinang, Sumatera Utara dengan imbalan Rp 3 juta.

"Satwa ini dibawa dari Jakarta menuju kota Pangkal Pinang dan diletakkan di bagian bagasi. Dia (Faras, red) supir mobil bis ALS nopol BK 7325 DI, tersangka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta," ujar Kapolres Banyuasin, AKBP Andre Sudarmaji didampingi Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Erwin S Manik, dilansir detikcom di Polsek Talang Kelapa KM 15 Banyuasin, Minggu (12/3/2017).

Penangkapan berawal saat pihaknya melakukan razia rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa, Sabtu (11/3/2017) 23.00 WIB di Jalan Palembang - Betung Km 15. Pemeriksaan rutin yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis satwa liar yang dilindungi.

Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel ini menjelaskan satwa yang diamankan antara lain, satu ekor burung Kakak Tua Jambul Merah asal Maluku, dua ekor Burung Jalak Lingkar Leher Emas, dua ekor Tupai Jelarang, enam ekor Burung Belibis dan enam kotak Burung Perling Mata Merah, termasuk empat ekor Kanguru Asal Papua.

Pelaku diancam dengan pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda 100 juta. Untuk mendalami siapa pengirim dan penerima satwa tersebut, pihaknya telah berkoordinasi untuk melakukan pengejaran.

"Sudah kita koordinasikan dengan Kapolda untuk mencari tahu siapa pengirim dan penerimanya," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya telah mengetahui jika yang dibawanya adalah burung dan kangguru. Namun dirinya tidak mengetahui kalau satwa tersebut dilindungi.

"Saya tahu kalau itu tapi saya tidak tahu itu hewan yang dilindungi, saat orang tersebut menyuruh membawa hewan tersebut, saya diberi ongkos Rp 3 juta," ujarnya.
 
Sementara itu Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Surahman mengatakan satwa liar ini untuk sementara akan dititipkan di Pusat Konservasi BKSDA Sumsel.

"Masih menunggu surat penitipan dari Kapolres, nanti kita pelihara dulu. Setelah semua proses hukum selesai hingga vonis, baru diserahkan pada BKSDA Pusat untuk selanjutnya dikembalikan pada habitat asalnya," pungkas Surahman. (dtc)






 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat