Dari Penangkapan Penyelundupan Rokok,
Polda Riau Perkirakan Kerugikan Negara Hingga Rp1 Miliar
Rabu, 08 Maret 2017 - 16:28:06 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dari penangkapan Polair Polda Riau atas penyelundupan rokok 300 dus di Meranti diperkirakan ada kerugian Rp1 miliar.
Hal itu disampaikan, Kapolda Riau Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dalam jumpa pers, Rabu, (8/3/2017).
Penangkapan rokok diselundupkan tanpa cukai dan kelengkapan dokumen di Perairan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti KP IV, Selasa (7/3/2017) dinihari.
Dikatakan, ratusan kardus rokok ilegal itu sendiri merupakan barang selundupan asal Batam yang memang direncanakan tersangka untuk dijual kembali di daerah Selat Panjang dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan itu sendiri, sambungnya, turut diamankan pula satu tersangka, Jhony (35), warga Jalan Imam Bonjol, Selat Panjang Kota.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga selalu memanfaatkan modus pada waktu tengah malam atau dinihari. Melihat kelalaian petugas ketika sudah melonggarkan penjagaan dan kemudian menggunakan pelabuhan 'tikus' sebagai akses transportasi.
"Pemodalnya masih kita telusuri. Nantinya kita pasti koordinasikan hal ini dengan Bea Cukai. Apakah ratusan rokok ilegal ini akan dimusnahkan atau mungkin dimintakan cukainya supaya negara tidak rugi. Kita akan koordinasikan juga ke JPU," tuturnya.
Sementara itu, tersangka Jhoni ketika di interogasi oleh Kapolda Riau, mengaku, membeli satu slop rokok ilegal itu seharga Rp38 ribu. Kemudian dijualnya kembali per slop seharga Rp40 ribu.
"Baru dua kali melakukan ini, pertama kali bulan Februari lalu. Per slop rokok ini saya ngambil untung Rp2 ribu. Kalau semuanya (300 dus rokok ilegal) rencananya mau
saya jual Rp40 juta," katanya. (jan)
Komentar Anda :