Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Hukrim
KPK Pertimbangkan Banding Vonis Mantan Ketua DPRD Riau

Hukrim - - Jumat, 24/02/2017 - 20:33:59 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - KPK mempertimbangkan banding terhadap vonis eks ketua DPRD Riau Johar Firdaus yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Salah satu alasan pengajuan banding karena majelis hakim tidak mencabut hak politik Johar.

"Kita juga akan mempertimbangkan banding (untuk Johar Firdaus) karena vonis lebih rendah dan hakim tidak mengabulkan pencabutan hak politik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Menurut Febri, pencabutan hak politik menjadi penting dalam putusan para terdakwa dengan latar belakang politikus.

 
"Ini menjadi isu penting, bagi kami pelaku dengan latar belakang politik sepatutnya dicabut hak politiknya sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 35 dan 38 KUHP dan Pasal 18 UU Tipikor," ujarnya.

Johar divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara atau lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa. Johar juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun dakwaan jaksa mencabut hak politiknya tidak dikabulkan hakim.

Dalam pertimbangan hakim, Johar Firdaus disebut terbukti menerima uang Rp 155 juta dari eks Gubernur Riau Annas Maamun. Ini berdasarkan keterangan saksi Kirjauhari dan Riky Hariansyah, eks anggota DPRD Riau.

Terkait atas vonis tersebut, kuasa hukum Johar, Suhendro juga menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. "Dalam 7 hari ini kami masih pikir-pikir dulu," kata Suhendro.

Kasus korupsi ini terjadi tahun 2015 menjelang pengesahan APBD. Untuk mempercepat proses tersebut, Annas Maamun, yang saat itu menjabat Gubernur Riau, menggelontorkan dana sekitar Rp 1,1 miliar untuk DPRD Riau.

Uang tersebut dititipkan kepada Kirjauhari untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan. Kirjauhari dalam kasus ini lebih awal divonis 4 tahun.

Sumber: detik.com





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved