Wali Kota Sakai yang tak Pernah Ribut dengan DPRD
Selasa, 21 Februari 2017 - 10:23:03 WIB
SULUHRIAU, Sakai - Di Indonesia, gubernur, wali kota atau bupati tak jarang terdengar ribut dengan DPRD setempat. Tapi di Jepang, hal itu nyaris tidak ditemui dalam dinamika pembangunannya.
Hal itu terungkap dalam rangkaian regulasi training 'Study for the Amendment to the Law' di Osaka, Jepang yang dilaksanakan pada 12-22 Februari 2017. Adapun dari Jepang diikuti oleh pejabat Kementerian Kehakiman setempat serta akademisi Jepang. Seluruh dana studi riset ini dibiayai oleh Pemerintah Jepang.
Salah satu rangkaian training yaitu menemui Wali Kota Sakai Osami Takeyama di kantornya. Kepada delegasi Indonesia, Takeyama menceritakan dinamika politik antara pihaknya dengan DPRD ada, tetapi semuanya berjalan harmonis.
"Kalau menyusun Perda, kami dahulukan kepentingan dan persetujuan rakyat. Meski kewenangan saya besar, saya perhatikan dahulu keinginan masyarakat dan disetujui DPRD sehingga tidak ada konflik dengan DPRD," kata Takeyama.
Hal itu terbukti dengan periode jabatannya yang memasuki tahun ke delapan atau periode kedua. Padahal, ia adalah calon independen dan tidak diusung partai politik. Meski bukan orang parpol, tetapi DPRD Sakai tidak menggoyangnya. Takeyama dibackup 680 ribu warga Kansai yang memiliki hak pilih.
"Saya akui tanggung jawab saya cukup besar," ujar Takeyama yang terakhir mengunjungi Indonesia empat tahun lalu ke Candi Borobodur itu.
Padahal, peluang impeachment bisa saja terjadi. Berdasarkan aturan setempat, rakyat bisa meminta wali kota diganti setelah terkumpul 1/3 suara rakyat Kansai dan selajutnya dilakukan referendum.
Kansai sendiri memiliki APBD sebesar 450 miliar Yen per tahunnya. Dana itu salah satunya untuk meggaji 5 ribu PNS di lingkungan Pemkot dan 4 ribu guru di Sakai. Konflik yang sering terjadi malah persoalan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Seperti pengelolaan jalan, apakah jalan nasional, jalan provinsi atau jalan kota. Selain itu, pengelolaan kesejahteraan rakyat sebaiknya dilimpahkan ke Pemkot, bukan Pemprov karena Pemkot yang paling tahu dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Mulai April 2017, bidang pendidikan akan dipindahkan dari Provinsi di Kota," ujar Takeyama itu.
Adapun untuk DPRD Sakai, saat ini terdiri dari 47 anggota, dari yang seharusnya 48 orang. Dari jumlah itu, 7 di antaranya perempuan. 47 orang itu duduk di lima fraksi, termasuk dari nonpartai atau indepeden.
Besaran tunjangan dan fasilitas ditentukan oleh Perda Sakai dengan dikontrol oleh Dewan Kepegawaian Negara. Fasilitas mobil dinas hanya diberikan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD. Seluruh anggota DPRD tidak mendapatkan rumah dinas atau tunjangan perumahan. Adapun staf ahli, mereka harus merogoh kocek sendiri untuk menggaji staf ahli itu.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :