Soal PT RRL, AMB Ngadu ke LAMR dan ORI
Selasa, 31 Januari 2017 - 19:25:44 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Warga 19 di Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam aliansi masyarakat bengkalis (AMB) mengadukan penyerobotan lahan yang diduga dilakuan PT Rimba Rokan Lestari (RRL) ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Riau.
Tarmizi, Koordinator AMB mengatakan pengaduan tersebut agar Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mencabut izin HTI RRL yang lahan konsesinya menyerobot lahan pemukiman dan perkebunan masyarakat di 19 Desa di dua kecamatan.
Selama ini, sekitar 5.000 warga dari 19 desa di Kecamatan Bantan dan Kcamatan bengkalis menolak kehadiran P RRL karena ruang hidup masyarakat berupa pemukiman, rumah, perkebunan kelapa, karet, pinang, sagu dan sawit yang menjadi mata pencaharian mereka masuk dalam konsesi PT RRL.
Sementara itu, Ketua Harian LAMR Al Azhar mengaku mendukung langkah yang ditempuh masyarakat agar ruang hidup masyarakat sudah ada sebelum indonesia merdeka atau jauh sebelum PT RRL yang notabene anak dari April grup yang beroperasi pada 1998 dikembalikan.
Berbagai upaya yang dilakukan setelah pansus DPRD Bengkalis merekomendasikan Bupati bengkalis mengeluarkan kebijakan kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang sk menhut no 262/KPTS-ll/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang pemberian hph htl seluas 14.875 hektare kepada PT RRL. (slt)
Komentar Anda :