Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Rakor Pencegahan Karlahut,
Pemerintah Dorong Revisi Permendagri Hadapi Karhutla
Senin, 23 Januari 2017 - 13:30:38 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Pemerintah mendorong adanya revisi peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) no 21/2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, nantinya pemerintah daerah tak akan kesulitan dalam menggunakan anggaran untuk melakukan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Sebab, selama ini salah satu masalah penyebab lambatnya penanganan kebakaran hutan dan lahan, yakni dalam penggunaan anggaran. Dalam aturannya, APBD hanya dapat dipakai dalam kondisi darurat, bukan sejak dalam tahapan pencegahan.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, aturan permendagri tersebut memang harus direvisi. Sehingga dapat membantu pemerintah daerah mencegah atau mengantisipasi masalah-masalah kebakaran hutan dan lahan.

"Harus direvisi dan ke depannya berarti di dalam penetapan RAPBD-nya yang disebut darurat itu sebetulnya pemahaman darurat itu juga termasuk kesiagaan terhadap darurat. Jadi kesiagaan kemudian kondisi tanggap darurat sampai peralihan kepada pemulihan, pemulihannya itu bisa rehabilitasi kemudian rekonstruksi," kata Siti di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Ia menjelaskan, dalam aturan permendagri tersebut diatur bahwa APBD hanya dapat digunakan apabila terjadi situasi darurat. Aturan ini pun dinilai menyulitkan para gubernur dalam melakukan langkah awal persiapan antisipasi kebakaran.

"Rancangan perda APBD-nya provinsi itu arahan dari mendagri bahwa APBD hanya boleh dipakai apabila terjadi darurat. Oleh karena itu, gubernur tidak ada yang bisa membereskan kesiapan kesiagaan itu kecuali sudah kebakaran habis baru bisa pakai," jelas Siti.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2017 di Istana Negara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto meminta Menteri Dalam Negeri agar merevisi permendagri no 21/2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

"Sehingga pemda bisa menggunakan anggaran sejak tahapan pencegahan, bukan hanya pada saat darurat," kata dia.

Tak hanya itu, Wiranto juga merekomendasikan agar Kementerian Keuangan dan juga Bappenas dapat mengalokasikan anggaran khusus sehingga dapat digunakan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. (rol)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat