Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Bupati: Dalih Apapun Jangan Lakukan Pungli, Karena Sebab Ekonomi Biaya Tinggi
Jumat, 13 Januari 2017 - 10:56:58 WIB

BENGKALIS, Suluhriau- Pungli atau pungutan liar, menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi. Dapat memperlambat kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karenanya, saat ini pemerintah, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Bengkalis, berkomitmen memberantas berbagai bentuk pungli.

Atas dasar itu, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat ASN di daerah ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin menegaskan, agar dengan dalih atau alasan apapun, jangan lakukan pungli.

"Jika terbukti, lebih-lebih tertangkap tangan, maka tidak ada toleransi sedikitpun. Selain diproses secara hukum, juga bisa saja diberhentikan tidak dengan hormat," tegasnya.

Selain itu, karena saat ini pemerintah juga berkomitmen memberantas segala bentuk gratifikasi, dia juga menegaskan agar tidak melakukannya.

"Apalagi mengatasnamakan pimpinan. Hukuman bagi pelakunya sangat jelas, yaitu minimal 4 tahun penjara.," terang Amril.

Bupati Amril mengatakan itu ketika mengambil sumpah jabatan dan melantik 185 Pejabat Administrator dan 487 Pejabat Pengawas. Pelantikan tersebut dilaksanakan, Rabu, 11 Januari 2017, di halaman kantor Bupati Bengkalis.

Kepada 487 Pejabat Pengawas, Amril mengatakan, sesuai Pasal 15 ayat (2) UU No 5 Tahun 2014, seorang Pejabat Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

Karenanya, bila kelak dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, terjadi penyimpangan, salah faktor penyebabnya dapat patut kuat duga, disebabkan seorang pejabat pengawas tak melakukan pengawasan atau pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana mestinya.

"Untuk itu, lakukan pengawasan dan pengendalian setiap kegiatan yang dibidangi semaksimal dan seoptimal mungkin, sehingga peluang atau kemungkinan terjadinya penyimpangan dapat diminimalisir sampai ke titik kulminasi terendah, sampai ke titik nol," harapnya.

Sedangkan kepada Pejabat Administrator, dia mengatakan sebagaimana diamanahkan Pasal 15 ayat (1), pejabat dalam jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Maknanya, seorang Pejabat Administrator memiliki tanggungjawab yang besar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebuah Perangkat Daerah. Hal ini tentu bukan pekerjaan ringan. Apalagi selain memajukan Perangkat Daerah, seorang pejabat administator, juga harus dapat menjadi figur yang ditauladani.

Sebab itu, tak terkecuali kepada camat yang juga sebagai kepala Perangkat Daerah, dia berharap agar benar-benar dapat memahami tanggungjawab yang tak ringan tersebut. Semua harus bertekad, jika orang lain bisa, maka seluruh Pejabat Administrator di daerah ini juga harus lebih mampu.

"Jika nanti pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di sebuah Perangkat Daerah, tak berjalan semestinya, salah satu faktor penyebabnya, dapat patut kuat kami duga, terletak pada seorang pejabat administator yang membidanginya," kata Amril. (las)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat