Yamaha Resmi Mulai Naikkan Harga
Senin, 09 Januari 2017 - 08:56:52 WIB
JAKARTA, Suluhriau- PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) resmi menaikkan harga jual sepeda motornya.
Ini menyesuaikan dengan biaya administrasi pengurusan surat kendaraan yang berubah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di Lingkungan Polri.
M Abidin, GM Aftersales Division YIMM mengkonfirmasi kenaikan ini kepada KompasOtomotif. Sebelumnya, Jumat (6/1/2017) Abidin mengatakan kalau keputusan kenaikan sudah diambil, tapi nominalnya belum ditentukan.
Kemudian pada Minggu (8/1/2017) Abidin menginformasikan kembali terkait penyesuaian tersebut. Harga terbaru sudah ditampilkan pada situs resmi Yamaha Indonesia, kecuali harga Aerox 155 yang masih belum tercantum.
"Ternyata perubahannya tidak terlalu besar, ada di kisaran Rp 250.000. Kenaikan ini berlaku pada semua varian, untuk empat item yang berkaitan dengan roda dua, menyesuaikan dengan aturan baru PP 60 2016,"cap Abidin.
Jika Yamaha sudah resmi menaikkan harga, Astra Honda Motor (AHM) masih melakukan pemantauan terhadap implementasi aturan yang baru, dalam satu pekan ke depan. Meski aturan sudah diketuk palu, AHM masih berharap ada penundaan atau bahkan pembatalan. (kpc)
Komentar Anda :