Peserta Tax Amnesty Riau-Kepri Capai 30.444 Wajib Pajak
Kamis, 05 Januari 2017 - 20:27:34 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah memasuki periode III di Riau-Kepri diikuti sekitar 30.444 wajib pajak.
Kondisi ini melebihi target yang ditetapkan kementerian keuangan sebanyak 30.000 wajib pajak.
Kepala DJP Riau-Kepri Jatnika mengatakan, sampai akhir periode II, dari total peserta ta tersebut, bila berdasarkan daerah yaitu Riau sebanyak 13.334 wajib pajak dan Kepulauan Riau sebanyak 17.110 wajib pajak.
Sementara bila dirinci per periode tax amnesty untuk periode II saja yang pelaksanaanya 1 Oktober hingga 31 Desember, peserta ta mencapai 10.376 wajib pajak, dengan rincian riau 4.890 dan kepri 5.486 wajib pajak yang didominasi wajib pajak dari orang pribadi dan usaha mikro kecil menengah, karena perusahaan besar sudah ikut pada periode pertama.
Jatnika mengingatkan periode terakhir atau periode III mulai 1 Januari-31 Maret 2017, DJP Kanwil Riau-Kepri tetap mendorong partisipasi wajib pajak perorangan dan badan usaha untuk memanfaatkan program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah tersebut. (slt)
Komentar Anda :