Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
Pritt... Ditilang Kini Tak Perlu Sidang Lagi
Jumat, 30 Desember 2016 - 14:20:48 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Mahkamah Agung (MA) membuat Peraturan MA (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tilang. Alhasil, kini pengendara yang ditilang tidak perlu menjalani sidang tilang lagi.

Salah satu aplikasi Perma 12 Tahun 2016 itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (29/12/2016).

Pihak pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan memorandum of Understanding (MoU)/nota kesepahaman dalam proses hukum tilang tersebut.

"Ketika orang kena tilang, tinggal nanti hari sidang itu tinggal baca saja, kalau ada kesempatan buka aja di website pengadilan. Nanti di sana muncul berapa saya kena denda. Misalkan kena Rp 100 ribu. Nanti mau datang ke kejaksaan boleh, mau mendaftar melalui cash and delivery bisa," kata Ketua PN Jakbar, Achmad Setyo Pudjoharsoyo didampingi Kepala Kejari Jakbar, Dr Reda Manthovani di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Jumat (29/12/2016).

Dengan proses tersebut, maka orang tidak perlu lagi mengikuti persidangan di pengadilan. Bagi yang tertilang, tinggal menunggu hari pengambilan SIM/STNK atau benda sitaan lainnya dengan terlebih dahulu membayar denda tilang.

Prosedur itu memotong alur hukum acara yang sebelumnya harus melalui meja hakim terlebih dahulu.

"Tetapi dengan cara ini, dia sudah memotong. Coba kalau sidang, orang datang jam 06.30 WIB, berjubel. Nanti selesainya bisa jam 13.00 WIB siang, saking lamanya. Kalau ini nanti, jam 08.00 WIB sudah diumumkan. Kalau nggak bisa kita akan pasang papan pengumuman di sini (PN Jakbar)," ucap Setyo.

Untuk memantapkan pelaksanaan sistem itu, maka dibuat MoU antara PN Jakbar dengan Kejari Jakbar. Nantinya program itu akan disosialisasikan secara terus-menerus.

"Karena Perma ini tidak ada kata lain, harus dijalankan. Itu pesan pimpinan Mahkamah Agung. Jalankan! Bagaimana cara menjalankannya ini terserah ketua pengadilan masing-masing," pungkas hakim yang masuk bursa Sekretaris MA itu.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat