Rabu, 30 September 2026 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
 
 
☰ Politik
Hakim Tolak Keberatan Ahok, Sidang Dilanjutkan 3 Januari
Selasa, 27 Desember 2016 - 20:56:22 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan terdakwa kasus penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Menyatakan keberatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Dwiyarso Budi Santiarto dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa, (27/12/2016).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah sah, memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan terakhir.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan masing-masing pihak, baik jaksa maupun Ahok dan tim pengacaranya, memberi tanggapan. Kemudian Ahok memberikan pernyataan atas putusan sela tersebut. "Yang Mulia, kami akan pertimbangkan," ucap Ahok.

Jaksa Ali Mukartono menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas putusan tersebut. Ali juga menuturkan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, tim jaksa akan membawa lima-enam saksi yang memberatkan Ahok.

Selanjutnya Dwiyarso menyatakan sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 3 Januari 2017 di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R.M. Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kami Kecewa

Atas putusan hakim di sidang kasus dugaan penistaan agama. Tim pengacara Ahok mengatakan menghormati keputusan itu.

"Tentu kami kecewa ya. Harapan kami eksepsi itu dikabulkan, jadi kami menghormati putusan pengadilan. Beda pendapat itu kan hal yang biasa," ujar ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, seusai sidang di eks gedung PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Trimoelja mengatakan, dalam persidangan selanjutnya yang memeriksa keterangan saksi, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan. Namun, soal siapa saja saksi yang dihadirkan, Tri enggan membeberkan lebih lanjut dengan alasan keamanan.

"Jadi kami akan menempuh upaya hukum pada waktunya. Kami tetap menghormati putusan pengadilan, jadi kami tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksi. Kalau melihat situasi, tidak bijak saya menyampaikan siapa saksi-saksinya karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan," jelasnya.

Dalam sidang putusan sela hari ini, majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus berlanjut ke pokok perkara.

Sumber: tempo.co|detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    02 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    03 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    04 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    05 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    06 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    07 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    08 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    09 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    10 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    11 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    12 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    13 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    14 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    15 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    16 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    17 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    18 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    19 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    20 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    21 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    22 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat