Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
MK Izinkan Pasutri Buat Perjanjian Kawin, Pemerintah Diminta Ubah UU No 1/1974
Senin, 31 Oktober 2016 - 10:22:34 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, Suluhriau- Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pasangan yang sudah menikah melakukan Perjanjian Kawin.

Lonceng hukum itu harusnya ditindaklanjuti pemerintah dengan segera merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Harusnya pemerintah melakukan amandemen UU Perkawinan. Merevisi dasar UU itu, kenapa? karena menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Ada di pembakuan peran dan ketimpangan relasi itu. Kalau itu tidak diubah dan beberapa pasal dimutilasi satu-satu, nggak akan berpengaruh, justru mungkin bisa merugikan perempuan," ujar komisioner Komnas Perempuan Siti Herawati saat dihubungi wartawan, Senin (31/10/2016).

Komnas Perempuan menilai putusan Mahakamah Konstitusi tentang perjanjian kawin tidak berpengaruh maksimal secara menyeluruh. Sebab permasalahan mendasar perempuan dalam ikatan perkawinan adalah dalam konsep UU Nomor 1/1974.

"Iya, tapi kalau dasar perkawinan masih pembakuan peran, ada ketimpangan relasi. Enggak akan berpengaruh kepada pemenuhan hak konstitusi," ucap Siti.

Siti mengatakan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir dengan perceraian, ketika pihak perempuan mengajukan gugatan cerai, para suami atau yang ketiga berupaya memanipulasi harta bersama.

"Dalam relasi yang timpang dalam UU Perkawinan, justru melegalisasi manipulasi tersebut. Perjanjian kawin merupakan pengaturan khusus yang diinginkan kedua pasangan selama relasi perkawinan sebagai relasi yang timpang. Maka perempuan dalam posisi yang rentan," beber Siti.

Siti mencontohkan ketika pasutri yang nikah tidak memiliki harta bawaan. Lalu dalam pernikahan kesejahteraan pasutri itu meningkat, sehingga keduanya melakukan perjanjian kawin.

"Karena ketimpangan relasi bisa aja malah istri yang dirugikan, sepanjang ketimpangan relasi itu terus terjadi. Jadi kesetaraan membuat perjanjian perkawinan malah enggak terpenuhi. Justru pasal pembakuan peran itulah yang menjadi sumber masalah," papat Siti.

Alhasil, seharusnya negara--pemerintah dan DPR-- segera merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974.

"Iya (revisi) secara mendasar landasan perkawinan yaitu kesetaraan, bukan ketimpangan relasi," pungkas Siti.

Sebelumnya MK mengizinkan Perjanjian Kawin dibuat saat pasangan itu telah menjadi suami istri (pasutri). MK menilai hal itu untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.

Perjanjian Kawin diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:

'Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut'

MK menilai pasal di atas bertentangan dengan UUD 1945.

"Frase 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan," demikian putus majelis konstitusi.

Dalam pernikahan rumah tangga, selain hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. Masalah harta benda juga merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan timbulnya berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan. Bahkan dapat menghilangkan kerukunan antara suami dan istri dalam kehidupan suatu keluarga.

Untuk menghindari hal tersebut maka dibuatlah perjanjian perkawinan antara calon suami dan istri, sebelum mereka melangsungkan perkawinan. MK pun menilai tujuan dari revisi pasal tersebut agar tidak terjadi ketimpangan.

1. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan pihak istri sehingga harta kekayaan mereka tidak bercampur. Oleh karena itu, jika suatu saat mereka bercerai, harta dari masing-masing pihak terlindungi, tidak ada perebutan harta kekayaan bersama atau gono-gini.

2. Atas utang masing-masing pihak pun yang mereka buat dalam perkawinan mereka, masing-masing akan bertanggung jawab sendiri-sendiri.

3. Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan mereka tidak perlu meminta ijin dari pasangannya (suami/istri).

4. Begitu juga dengan fasilitas kredit yang mereka ajukan, tidak lagi harus meminta ijin terlebih dahulu dari pasangan hidupnya (suami/istri) dalam hal menjaminkan aset yang terdaftar atas nama salah satu dari mereka.

Namun, Perjanjian Kawin harus memenuhi syarat Pasal 29 ayat 2 UU Perkawinan, yang berbunyi:

Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

suumber: detik.com



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat