Sabtu, 04 Mei 2024
KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu
 
Nasional
Kasus Pembunuhan Mirna Salihin,
Jassica Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional - - Kamis, 27/10/2016 - 17:31:46 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh manjlis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016) sore.

Jassica terbukti dengan sah dan memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sehingga menghilangkan nyawa orang. 

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Kisworo membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).

"Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," tegas Kisworo.

Dengan vonis hakim itu, Jassica tidak terima. "Saya tidak terima dengan keputusan ini karena tidak adil dan sangat berpihak. Sikap saya selanjutnya akan saya serahkan ke penasihat hukum," kata Jessica usai putusan.

Sidang vonis Jassica digelar sejak pukul 13.00 WIB tersebut disaksikan banyak pengunjung. Baik dari keluarga korban Mirna maupun keluarga terdakwa dan masyarakat umumnya.

Banding

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Jessica menyatakan banding. "Karena putusan ini tidak berpihak, ada lonceng kematian di pengadilan. Maka dengan ini kami tegas menyatakan banding," ujar kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Otto juga menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya secara lengkap. Otto mengaku prihatin dengan putusan hakim tersebut.

"Setelah mendengar putusan majelis hakim tadi, terus terang kami prihatin dan kecewa karena sama sekali tidak mempertimbangkan semua secara lengkap terutama bukti B4," paparnya.

Otto juga kecewa karena majelis hakim menyerang secara pribadi Jessica dan profesi advokat. "Tidak pantas seorang hakim berkata kata seperti itu. Kami akan sampaikan di sidang berikutnya," imbuh Otto tanpa menjelaskan detil. (mtv,dtc,jan)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved