Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
Kasus Pembunuhan Mirna Salihin,
Jassica Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Kamis, 27 Oktober 2016 - 17:31:46 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh manjlis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016) sore.

Jassica terbukti dengan sah dan memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sehingga menghilangkan nyawa orang. 

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Kisworo membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).

"Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," tegas Kisworo.

Dengan vonis hakim itu, Jassica tidak terima. "Saya tidak terima dengan keputusan ini karena tidak adil dan sangat berpihak. Sikap saya selanjutnya akan saya serahkan ke penasihat hukum," kata Jessica usai putusan.

Sidang vonis Jassica digelar sejak pukul 13.00 WIB tersebut disaksikan banyak pengunjung. Baik dari keluarga korban Mirna maupun keluarga terdakwa dan masyarakat umumnya.

Banding

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Jessica menyatakan banding. "Karena putusan ini tidak berpihak, ada lonceng kematian di pengadilan. Maka dengan ini kami tegas menyatakan banding," ujar kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Otto juga menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya secara lengkap. Otto mengaku prihatin dengan putusan hakim tersebut.

"Setelah mendengar putusan majelis hakim tadi, terus terang kami prihatin dan kecewa karena sama sekali tidak mempertimbangkan semua secara lengkap terutama bukti B4," paparnya.

Otto juga kecewa karena majelis hakim menyerang secara pribadi Jessica dan profesi advokat. "Tidak pantas seorang hakim berkata kata seperti itu. Kami akan sampaikan di sidang berikutnya," imbuh Otto tanpa menjelaskan detil. (mtv,dtc,jan)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat