Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Eks HTI PT LUM Diharap Dimanfaatkan Sebagai Hutan Desa
Rabu, 26 Oktober 2016 - 09:35:51 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Setelah dicabutnya Izin Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Lestari Unggul Makmur (LUM) Agustus 2016 lalu, masyarakat 7 Desa  di Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti, berharap dapat dimanfaatkan sebagai hutan desa.

Dari hasil koordinasi antara Pemda Meranti dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial. Kemungkinan besar harapan maayarakat itu akan segera terwujud.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Pemda Meranti yang diwakili Wakil Bupati H. Sai Hasyim didampingi Kepala Dinas Kehutanan Murod dan Kabag Humas Efandi. Sementara pihak KLHK diwakili oleh Erna Riadiana selaku Kasubdit Hutan Desa bersama rombongan KLHK lainnya. Yang berlangsung di Hotel Swiss Bel, Pekanbaru, kemarin.

Dikatakan Erna Riadiana, kedatangan dirinya bersama rombongan kewilayah Eks konsesi PT. LUM ditugaskan oleh Menteri LHK RI untuk mengantisipasi penguasaan lahan secara ilegal di wilayah tersebut, sekaligus dalam rangka melakukan penjajakan untuk melihat secara langsung kesiapan dari masyarakat 7 Desa yang sebelumnya masuk dalam kawasan Eks HTI PT. LUM dapat memanfaatkan kawasan hutan itu menjadi Hutan Desa. Hutan Desa yang dimaksut adalah hutan yang dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Tanaman kehidupan yang mampu menghidupkan dan mensejahterakan masyarakat. Dan diwilayah itu adalah tanaman Sagu yang sudah turun temurun menjadi penghasilan utama masyarakat tempatan.

"Kegiatan yang kita lakukan disana (Sungai Tohor) untuk penjajakan awal, membantu maayatakat yang ingin mengelola lahan, kita ingin melihat secara langsung kesiapan masyarakat memanfaatkan lahan itu untuk tanaman Sagu sebagai tanaman sumber kehidupan dan  kesejahteraan," jelas Erna.

Seperti diketahui tepatnya 10 Agustus 2016 Izin konsesi HTI PT. LUM yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur telah dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melalui SK Nomor 444/Menlhk/Setjen/HPL.I/6/2016 tentang pencabutan keputusan menteri kehutanan nomor SK 217/Menhut-II/2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri.

Direncanakan rombongan Tim KLHK akan meninjau Sungai Tohor pada Rabu (26/10), pihak KLHK selain meninjau lahan, juga akan berkonsltasi langsung dengan masyarakat 7 Desa diantaranya Desa Sungai Tohor, Desa Nipah Sendanu, Serta Tanjung Sari,  guna menilai kelayakan direkomendasikanya pengeluaran izin pemanfaatan lahan Eks PT. LUM seluas 10.390 Ha menjadi Hutan Desa kepada Menteri LHK Siti Nurbaya.

Nantinya setelah izin pemanfaatan lahan tersebut keluar, maka secara kelembagaan pengawasan pengelolaan kawasan Eks PT. LUM yang dimanfaatkan sebagai Hutan Desa akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). "Bupati sebagai pembina masyarakat akan mengeluarkan izin pemanfaatannya dengan syarat fungsi hutan tetap terjaga," jelas Erna.

"Setelah dikeluarkannyanizin Bupati hutan desa dapat dikelola secara independen dibawah pengawasan pemerintahan desa," jelasnya lagi.

Mendengar penjelasan pihak KLHK itu, Wakil Bupati H. Said Hasyim bersama Kadis Kehutanan Murod dan Kabag Humas Elfandi yang juga mantan Camat Tebing Tinggi Timur, mengucapkan apresiasi. H. Said Hasym berharap izin pemanfaatan lahan Eks PT. LUM oleh masyarakat 7 Desa yang berada disitu dapat segera dikeluarkan.

"Kita harap izin pemanfaatan lahan itu menjadi Hutan Desa dapat segera keluar, dan saya tahu persis kalau masyarakat disana memanfaatkan lahan itu untuk menanam Sagu, sesuai dengan kondisi ekosistem disana yang sebagai besar terdiri dari lahan gambut," jelas Wabup.

"Sagu disana telah ditanam secara turun temurun disamping dapat menjaga ekosistem hutan, Sagu merupakan sebuah kearifan lokal yang menjadi sumber kehidupan dan penghasilan masyarakat disana," terangnya.

Sekedar informasi, lahan konsesi Eks PT. LUM diklaim oleh masyarakat 7 desa diwilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur telah masuk kedalam tanah ulayat Desa, lahan itu telah sejak lama dimanfaatkan masyarakat untuk ditanami Sagu sebagai sumber pendapatan. Namun sejak PT. LUM mengantongi izin pengelolaan HTI, lahan tersebut secara otomatis diambil alih oleh PT. LUM, hal itu tentu saja menciderai hati masyarakat yang kemudian berjuang untuk mendapatkan haknya kembali.

Perjuangan itu berlangsung selama 7 tahun sejak tahun 2007 lalu. Barulah tanggal 10 Agustus 2016 perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil, ditandai dengan dicabutnya izin PT. LUM. Kini mudah-mudahan harapan masyarakat untuk kembali memanfaatkan lahan itu akan segera terwujud melalui SK Menteri LHK menjadikannya sebagai Hutan Desa. (raf)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat