Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
KIP Menangkan Gugatan KontraS Soal Munir, Ini Pertimbangan Majlis
Senin, 10 Oktober 2016 - 21:05:35 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Dalam putusannya, Sekretariat Negara diminta untuk membuka dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir Said Thalib.

Majelis hakim yang diketuai oleh Evy Trisulo memutuskan hasil investigasi TPF pembunuhan Munir merupakan dokumen yang bisa diakses publik. Berikut pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016 itu.

Sekretariat Negara (Setneg) merupakan lembaga publik yang dilindungi konstitusi dn dibiayai anggaran negara. Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi pasal 7 ayat 2 dan 4 lembaga publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Dalam pasal itu juga diatur mengenai badan publik wajib menginfokan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak setiap orang atas informasi publik.

"Majelis berpendapat bahwa ketidaktersediaan informasi TPF kasus Munir tidak melepaskan kewajiban termohon untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dan mengumumkan informasi berupa pernyataan, keterangan dan gagasan dan tanda- tanda yang mengandung nilai dan pesan. Baik dari data atau fakta yang penjelasannya bisa dilihat, didengar dan dibaca yang bisa diakses dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik terhadap sengketa a quo," kata Evy saat persidangan di Gedung PPI, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).

Terkait sengketa informasi publik, majelis hakim menilai pembentukan TPF dilindungi oleh konstitusi. Hal ini dibuktikan dengan ditekennya Keputusan Presiden no 111 tahun 2004.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya kepres selaku kepala pemerintahan sebagaimana tertuang dalam kepres 111 tahun 2004. Menimbang bahwa diterbitkannya kepres tersebut, majelis berpendapat kebijakan kepala pemerintahan yang memiliki dampak keadilan dan kepentingan publik maka kepres a quo bagian dari kebijakan publik yang wajib diketahui publik. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf a UU KIP," tambahnya.

Adanya Kepres tersebut menunjukkan dibentuknya TPF pembunuhan Munir sebagai bagian dari kebijakan publik yang dikeluarkan oleh presiden. Oleh karenanya majelis hakim menimbang ada kerugian yang dialami publik jika hasil investigasi TPF kasus Munir tidak diumumkan.

"Majelis berpendapat bahwa ketentuan yang termaktub dalam kebijakan publik yang dimaksud tidak diketahui oleh publik maka akan ada kerugian yang dialami publik yaitu tidak terpenuhinya hak publik untuk mengetahui proses dan alasan pengambilan keputusan publik sebagaimana diatur pasal 3 UU KIP," beber Evy.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan fakta persidangan sesuai UU KIP, lembaga negara wajib menyediakan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan dan ada sanksi yang harus dijalankan bila lembaga negara tidak melaksanakan kewajibannya.

Dalih pihak Setneg yang tidak menyimpan dokumen hasil investigasi TPF pun dipatahkan karena sebagai lembaga publik Setneg harus terbuka. Pihak Setneg pun diwajibkan harus membuka informasi kepada publik.

"Menimbang fakta persidangan termohon tidak menguasai dan memiliki informasi terkait hasil TPF kasus Munir.bahwa PPID Kemensetneg wajib mengumumkan seluruh informasi publik termasuk pernyataan termohon termasuk anggapan atas sengketa a quo terhadap publik," jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan inilah majelis hakim kemudian memutuskan bahwa hasil TPF pembunuhan Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik. Dengan keputusan ini Setneg wajib mengumumkan informasi tersebut melalui media elektronik maupun non elektronik yang dikelola termohon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan sesuai UU KIP berkekuatan hukum tetap," tukas Evy.

Sumber: detik.com | Editor: Khairul




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat