PNS dan THL Meranti Tambah Libur Idul Adha Dipanggil, Wabup: Ini Pra Sanksi
Rabu, 14 September 2016 - 19:30:17 WIB
SELATPANJANG, Suluhriau- Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) sebelum dan sesudah Idul Adha 1437 H beberapa hari lalu, Pemkab Meranti mengumpulkan semua pegawai maupun honorer yang terdata menambah libur tanpa sebab yang jelas, di halaman Kantor Bupati, Rabu pagi (14/9/2016).
Usai menggelar Apel pagi dihalaman kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yang dihadiri Wakil Bupati H. Said Hasyim, Pemkab. Meranti memenuhi janjinya untuk menegakan disiplin pegawai yakni dengan memanggil dan mengumpulkan seluruh pegawai maupun honorer yang terdata menambah libur tanpa pemberitahuan.
Para pegawai yang dinilai melanggar disiplin dipanggil satu-persatu oleh Kabid Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pegawai (BKPP) Kabupaten Meranti, selanjutnya diminta berbaris untuk mendengarkan pengarahan dari Wakil Bupati H. Said Hasyim.
Dalam pengarahannya Wakil Bupati menegaskan seluruh PNS harus berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Karena apa yang dikerjakan oleh pegawai untuk Meranti ini sangat dinanti oleh masyarakat. "Kita semua menjadi abdi negara di Meranti bukan dipaksa tapi atas kemauan sendiri, dan telah pula berjanji untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, oleh karena itu bekerjalah dengan baik, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.
Dari hasil evaluasi BKPP Meranti, kebanyakan dari pegawai yang melanggar disiplin sengaja pulang untuk liburan dan tidak mengantongi izin dari pimpinan, menyikapi pelanggaran disiplin tersebut, Wabup menegaskan kepada pegawai yang terjaring untuk tidak mengulanginya lagi.
Namun jika masih melakukan dengan alasan pekerjaan dan tanggung jawab yang dijalani saat ini dirasa berat, demi kebaikan dan kemajuan bersama segera usulkan kepada pimpinan untuk ditempatkan pada pekerjaan yang lebih ringan. Atau pimpinan sendiri yang akan mengambil kebijakan untuk menempatkan ditempat yang kebih enak dan gampang. "Kita ingin merubah image pegawai jangan sampai masyarakat kecewa," paparnya.
Menyangkut sanksi kepada pegawai dan honorer yang melanggar disiplin karena menambah libur, Dikatan Wabup bagi PNS tetap mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Kepegawaian. "Kita akan memberikan sanksi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku dengan tidak menzalimi, kepada honorer jika sudah tidak ingin bekerja ya kita berhentikan, silahkan nanti pak Sekda dan Asisten III untuk melakukan pembinaan," terangnya.
Tampak pegawai Honorer mendapat pembinaan di halaman kantor Bupati sementara PNS dan CPNS karena sifatnya tertutup dibina ditempat terpisah yakni ruang Melati kantor Bupati.
Pada kesempatan itu, Asisten III Sekdakab. Meranti H. T. Akhrial di depan para PNS yang dinilai melanggar disiplin memaparkan, pentingnya mematuhi aturan dimanapun tempat seseorang bekerja, apalagi dilembaga besar pemerintahan. "Dimanapun kita berada dilembaga manapun bekerja ada aturannya, kemanapun pergi dan apa yang dilakukan pada jam kerja harus diketahui oleh pimpinan, apalagi yang bekerja dilembaga besar pemerintahan ini," jelasnya.
Menurutnya lagi, PNS telah dibebani tugas dan tangung jawab untuk berkarya dan bekerja demi kesejahteraan masyarakat. Namun untuk alasan tertentu bukan tidak boleh izin libur, karena birokrasi identik dengan administrasi, maka syarat itu harus dipenuhi. "Lengkapi secara administrasi jangan libur sesukanya, jika ada kepentingan yang tidak bisa dielakan silahkan tapi dengan syarat," paparnya.
Penjelasan secara administrasi dikatakan Asisten III sangat penting karena disitulah pimpinan dapat mengetahui dan menilai kelayakan diberikanya izin. Tapi jika itu tidak dilakukan tentu akan bermasalah karena bisa saja pegawai yang bersangkutan dinilai indisipliner. Dampaknya pun sangat luas bisa sanksi peringatan baik lisan maupun tertulis hingga pemindahan tugas atau yang paling berat diusulkan pemberhentian.
"Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, apalagi bagi CPNS yang masih dalam tahap percobaan bisa diberhetikan atau kami pindahkan dari tugas saat ini, saya tidak menakut-nakuti tapi memang karena ada aturan yang mengaturnya," jelas T. Ahkrial.
Ditambahkannya izin kepada pimpinan adalah salah satu bentuk menghargai pimpinan jadi jika staf ingin dihargai hendaklah dimulai dengan menghargai pimpinan terlebih dahulu. "Bagaimana pimpinan akan menghargai jika bawahan sendiri tidak menghargai pimpinan," ungkapnya.
Menyangkut sanksi kepada pegawai yang melanggar disiplin kali ini, T. Akhrial menjatuhkan sanksi peringatan pertama secara lisan dan tulisan. "Kali ini kami berikan sanksi pertama secara lisan dan tulisan, saya harap pelanggaran ini jangan dilakukan lagi," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Asisten III Sekdakab. Meranti juga mengomentari perihal membuat status di Media Sosial, dalam hal ini ia meminta kepada pegawai untuk berhati-hati jangan sampai memicu image negatif terhadap institusi, karena apa yang dibuat dapat dilihat dan diketahui secara luas oleh maayarakat. "Berhati-hatilah membuat status dan upload foto di Media Sosial (Medsos) semua bisa melihat," jelasnya yang mengaku cukup sering mengamati aktifitas pegawai di Medsos.
Hal senada juga dikatakan oleh Kabid Mutasi Drs. Widodo bersama Kabid Diklat dan Kabid Pembinaan Pegawai. Widodo meminta kepada pegawai yang hoby membuat status di Media Sosial yang dapat menimbulkan hal negatif, apalagi
Komentar Anda :