Pemkab Meranti Ingatkan Warga Buruan Rekam e-KTP
Senin, 29 Agustus 2016 - 10:12:57 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pemkab Kepualauan Meranti meminta warga agar bersegera melakukan rekam e KTP. Batas terakhir 30 September 2016.
Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan, MSi. Dikatakan, sesuai Permendagri No. 8 Tahun 2016 Tentang Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, batas akhir yang ditetapkan yakni tanggal 30 September 2016 mendatang.
Dalam himbauannya sesuai Surat Edaran Bupati No. 470/106/DKPS yang ditandatangani Sekdakab. H. Iqaruddin, M.Si meminta bagi masyarakat yang belum memiliki E-KTP segera melakukan perekaman data di Kantor Kecamatan tempat tinggal masing-masing, atau dapat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti.
Himbauan perekaman E-KTP ini dikatakan Bupati, untuk mengantisipasi terkendalanya segala bentuk pengurusan administrasi yang dilakukan oleh masyarakat jika tidak mengantongi E-KTP, karena setelah tanggal yang ditetapkan yakni 30 September 2016 maka KTP Non Elektronik sudah tidak akan berlaku lagi. "Saya himbau masyarakat segera mengurusnya karena setelah batas akhir perekaman yang telah ditetapkan pemerintah, KTP Non Elektronik yang selama ini dipakai tidak akan bermanfaat lagi," ujar Bupati melalui Kabag Humas Meranti Ery Suhairi, S.Sos.
Selain itu Pemerintah akan memberlakukan penonaktifan KTP penduduk yang dampaknya bagi masyarakat yang tidak menggunakan E-KTP otomatis tidak akan mendapat pelayanan publik, seperti pelayanan BPJS, Layanan Perbankan, Layanan Kesehatan, Layanan IMB dan pelayanan administrasi masyarakat lainnya.
"Kita tidak ingin masyarakat yang tidak memiliki E-KTP kesulitan, untuk itu segeralah melakukan perekaman E-KTP di Kecamatan atau datang langsung ke Dinas Pendaftaran Penduduk agar tidak mendapat kendala dalam pengurusan administrasi," papar Ery Suhairi.
Bagi masyarakat yang sudah mengetahui informasi tersebut Bupati berharap dapat meneruskan kepada sanak saudara dan masyarakat lainnya, sehingga semua mengetahui dan dapat memiliki E-KTP dengan begitu segala pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. "Beritahukan juga informasi ini kepada masyarakat dan sanak saudara yang ada di desa sehingga yang tidak tahu menjadi tahu dan dapat segera mengurus E-KTP," pungkasnya. (raf)
Komentar Anda :