Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
Bupati Amril : Jangan Tambah Titik Api Lagi
Rabu, 24 Agustus 2016 - 15:48:16 WIB

PINGGIR, Suluhriau- Saat ini sejumlah kawasan di Kabupaten Bengkalis telah terjadi kebakaran lahan dan hutan atau karlahut, sehingga menyebabkan kabut asap menyelimuti sebagian besar daerah.

Agar kabut asap tidak semakin parah, Bupati Bengkalis menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. "Beberapa hari ini, udara daerah kita sudah tidak sehat lagi, karena kabut asap dari pembakaran lahan dan hutan. Untuk itu, kami minta agar warga terutama pemilik lahan jangan lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menambah titik api lagi," ungkap Amril Mukminin di sela-sela peresmian kantor Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Rabu (24/8/2016).

Konsekwensi dari membakar lahan dan hutan, harus berurusan dengan persoalan hukum. keesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa ancaman hukuman bagi pembakar lahan dan hutan maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp15 Miliar, jika pembakaran tersebut menimbulkan kirban jiwa. Kemudian pada pasal 98 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.

Jika kebakaran itu menyebabkan jatuhnya korban maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp4 miliar, maksimal Rp12 miliar. Jika kebakaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 15 miliar.

"Tentu kita tidak ingin ada anggota masyarakat Balairaja maupun Pinggir ini yang terjerat persoalan hukum karena membuka lahan dengan cara membakar. Untuk itu ingatkan terus, lebih-lebih mereka yang mempunyai lahan, agar menjaga lahannya tidak terbakar atau dibakar," tandas mantan Kepala Desa Muara Basung ini.

Amil juga kembali mengingatkan kepada camat, kepala desa maupun kelurahan di pinggir ini, agar senantiasa berada di tempat. Terus lakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi karlahut atau karlahut yang terjadi tidak meluas serta segera dapat dipadamkan. "Baik camat maupun Kades serta Lurah, juga harus turun ke lokasi. Ikut memadamkannya. Jangan hanya terima laporan saja. Inventarisir kendala-kendala di lapangan. Secara berjenjang segera laporan kepada pimpinan," ungkap mantan anggota DPRD Bengkalis ini.

Bupati akan terus memantau keberadaan para camat dan Kades serta Lurah, di daerah ini. Lebih-lebih camat maupun kades yang di wilayahnya terjadi Karlahut. Bagi yang tidak mengindahkan akan diberi sanksi.

Dikatakan Amril, saat ini petugas gabungan dari Badan penanggulangan Bencana Daerah, Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar), TNI/Polri, dibantu masyarakat peduli api (MPA) tengah memadamkan titik api di sejumlah lokasi. Selain itu, Amril juga menghimbau kepada warga untuk bergotong royong membantu kepada tim gabungan untuk turut serta memadamkan kebakaran lahan dan hutan. (las)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat