Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
Pansus DPRD Minta Pusat Tertibkan Penguasaan Lahan di Rupat
Kamis, 18 Agustus 2016 - 16:02:57 WIB

BENGKALIS, Suluhriau- Mencuatnya masalah kepemilikan lahan yang diduga kuat dilakukan secara serampangan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di Pulau Rupat mendapat reaksi dari Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Sengketa Lahan Perkebunan dan kehutanan DPRD Bengkalis. Pansus berjanji akan mengirim surat ke pemerintah pusat untuk mengambil tindakan.

"Pansus monitoring sengketa lahan perkebunan dan kehutanan DPRD Bengkalis sudah menyelesaikan pekerjaannya, tinggal menunggu agenda DPRD Bengkalis untuk di-paripurnakan. Terkait masalah dugaan penguasaan lahan secara serampangan oleh pengusaha maupun individu di pulau Rupat untuk perkebunan kelapa sawit, kita begitu hasil kerja di-paripurnakan akan menyurati pemerintah pusat untuk mengambil tindakan berupa penertiban terhadap perkebunan-perkebunan tersebut,"kata Azmi R Fatwa, ketua Pansus Monitoring dan Sengketa Lahan Perkebunan dan Kehutanan DPRD Bengkalis, Kamis (18/8/2016).

Menurutnya, tidak boleh ada orang perorangan ataupun atas nama badan usaha membuka perkebunan tanpa adanya izin resmi, termasuk mengelola kawasan yang dilarang speerti hutan produksi terbatas (HPT) ataupun hutan lindung. Khusus untuk Pulau Rupat, Pansus juga sudah mendapat banyak masukan adanya penguasaan lahan atau hutan Negara oleh pemodal untuk mebuka perkebunan kelapa sawit.

Hal tersebut sambung Azmi, tentu tidak bisa ditolerir, karena sebuah usaha perkebunan yang dibuka harus menapatkan izin resmi dari pemerintah pusat serta lahan yang dikelola bukan kawasan yang dilarang. Tentunya, pansus menyurati pemerintah pusat untuk menindak pengusaha ataupun individu-individu yang membuka perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Pulau Rupat maupun diwilayah kabupaten Bengkalis.

"Negara ini punya aturan, bagaimana mungkin ada perkebunan kelapa sawit yang luasnya ratusan sampai ribuan hektar dibuka tanpa izin, tak ada AMDAL bahkan lahan yang dikelola diduga merupakan kawasan hutan yang dilarang Negara. Kita sudah identifikasi persoalan penguasaan lahan secara serampangan di pulau Rupat tersebut,"tukas Azmi, dari Frkasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ditambahnya, apabila nanti terbukti ada pengusaha membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan terlarang atau non konversi mereka harus dikenai sangsi pidana, karena itu perbuatan melawan hukum. Apalagi Pulau Rupat yang merupakan kawasan terluar memungkinkan sejumlah pemodal berfikir untuk membuka perkebunan tanpa izin dan menyerobot lahan Negara, karena jarang dipantau oleh pemerintah.

"Kalau memang terbukti ada penyerobotan lahan Negara dan pembukaan perkebunan tanpa izin di Pulau Rupat, tentu patut dicurigai ada oknum yang bermain disana, tentu saja pihak yang berkompeten dengan masalah perizinan disektor perkebunan dan kehutanan. Makanya pemerintah pusat harus turun tangan, "pungkas Azmi menambahkan. (las)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat