Senin, 29 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
DPRD Rokan Hilir
Waka Komisi D DPRD Rohil Minta Disdik Copot Kepsek Lakukan Pungli

DPRD Rokan Hilir - - Selasa, 02/08/2016 - 08:38:09 WIB

BAGANSIAPIAPI, Suluhriau- Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil, H Tatang Hartono meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hilir agar mencopot Kepala Sekolah (kepsek) yang melakukan pungutan liar (pungli).

Hal tersebut diungkapkan oleh Tatang Hartono disela-sela haering antara Komisi D DPRD Rohil dengan Dinas Pendidikan Rohil,UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Bangko serta seluruh Kepala sekolah se kecamatan Bangko di aula gedung DPRD Rohil, Senin (1/8/2016).

Hampir setiap tahun tetap ada masalah, bagus kita bakukan aja syarat PSB, mulai hari ini harus kita bakukan. Kalau syarat masuk pakai uang berapa uangnya, kalau pakai nilai ijazah berapa nilainya, harus kita sepakati selagi tidak bertentangan dengan UU dan permendibud.

"Kalau kepala sekolah melakukan pungutan liar dan jarang hadir segera diganti. Kita ini mengutamakan kualitas dan kuantitas," ucap H Tatang Hartono.

Lanjut politisi partai Golkar ini, selain itu dia juga berharap agar panitia PSB dilibatkan semua pihak. Kalau bisa panitia PSB jangan guru. Guru biarlah tugas dia mengajar, libatkan tokoh masyarakat, komite sekolah, bagian TU sekolah, kalau perlu dari ormas/LSM ikut dilibatkan juga.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Rohil, Ir H Amiruddin MM mengatakan, menerima sarankan oleh wakil ketua komisi D tersebut. Ia akan mencopot kepala sekolah jika ada laporan yang tertulis dan lengkap beserta bukti-bukti punglinya.

"Kita lihat dulu masalahnya apa, kalau masalah seragam selagi masih harga kewajaran itu bukan pungli, kecuali lewat dari harga pasar. Jika sekolah meminta uang pembangunan sementara status sekolah masih Negeri itu baru pungli dan kita akan copot kepala sekolahnya," tegas Kadisdik Rohil. (jmn)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved