Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Terkait Kasus Karhutla,
Jikalahari Minta Presiden RI dan Kapolri Evaluasi Kinerja Polda Riau
Selasa, 19 Juli 2016 - 19:00:04 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jend Polisi Tito Karnavia mengevaluasi kinerja Polda Riau.

Hal ini terkait penghentan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat kebakaran lahan dan hutan (karlahut) dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan/penyidikan perkara (SP3) terhadap 11 dari 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2015.

Hal itu disampaikan Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, Selasa (19/7/2016). Ia menjelaskan hasil investigasi jikalahari sepanjang 2016, menemukan 11 korporasi perkaranya dihentikan, 2 perusahaan proses sidik dan 2 perusahaan lagi sudah P21, padahal pada September 2015 saat polusi asap Karhutla kebakaran hutan dan lahan di Riau Polda meringkus 18 perusahaan yang terdiri dari 11 HTI dan tujuh perusahaan sawit.

"Penghentian 11 perkara korporasi tersebut sungguh mengecewakan rakyat Riau, padahal pada 2013 Polda Riau sukses menangani perkara karhutla PT Adei Plantation and Industry dan PT National Sago Prima.
Bahkan, berhasil membuktikan dua perusahaan tersebut sengaja membiarkan lahannya terbakar," katanya.

Dikatakan, penghentian perkara tersebut tidak memberi keadilan pada lima warga riau yang meninggal akibat polusi karhutla perusahaan dan jutaan warga Riau terpapar polusi asap.

Lebih Woro Supartinah mengatakan, melalui penghentian tersebut maka kapolda riau telah melanggar instruksi presiden Jokowi yaitu, Inpres Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 dan instruksi tanggal 18 januari 2016 saat presiden jokowi menginstruksikan langkah tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan baik administrasi pidana maupun perdata. (slt)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat