Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Nasional
Mudik dengan Mibil Dinas, Menteri Yuddy Dinilai tak Contohkan Pimpinan yang Baik
Kamis, 14 Juli 2016 - 09:53:10 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan kebijakan akan larangan mudik lebaran bagi PNS di seluruh Indonesia untuk menggunakan mobil dinas. Namun ironisnya, kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan contoh yang baik dari Menteri Yuddy sendiri.

"Mulai 1 Juli atau Jumat nanti, semua mobil operasional atau kendaraan dinas harus di tempat. Mobil operasional tak boleh digunakan sampai tanggal 10 Juli mendatang," kata MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi, Rabu (29/6/2016) lalu.

Menteri Yuddy justru menggunakan mobil dinas saat mudik ke Bandung pada Rabu (6/7/2016). Karena dinilai tak memberi contoh yang baik kepada masyarakat maupun bawahannya di Internal KemenPAN RB, Menteri Yuddy mendapat kecaman.

Tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap Menteri Yuddy. KPK menyayangkan penggunaan mobil dinas oleh Menteri Yuddy untuk mudik ke Bandung bersama keluarga.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menjelaskan, secara prinsip barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi, termasuk penggunaannya. Hal ini menurutnya sudah termaktub jelas pada PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

Giri kembali mengatakan jika sudah ada peraturan seperti itu seharusnya para pejabat negara menjalani peraturan yang berlaku.

"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," kata Giri, Rabu (13/7/2016).

"Sarana dan Prasarana Kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," imbuh dia.

Anehnya, Menteri Yuddy tak terima dengan kritikan KPK tersebut. Padahal Menteri Yuddy sejak awal yang mengeluarkan kebijakan larangan mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran. Bahkan, menteri asal Partai Hanura itu mengancam bakal menindak tegas bagi mereka yang tak mematuhi aturannya.

Yuddy malah mempertanyakan kritikan KPK. Menurut dia, fasilitas negara bisa digunakan selama dirinya masih menjabat sebagai pejabat negara.

"KPK harus lihat-lihat dulu. Dilarangnya dalam konteks apa. Misalnya sekarang ini kan dinas terus saya ada keperluan pribadi ke dokter gigi, pake mobil dinas. Ya boleh. Namanya mobil dinas yang melekat jabatan boleh digunakan yang bersangkutan selama dia masih menjabat dan melaksanakan tugasnya. Yang tak boleh itu kendaraan dinas ops," kata Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/7).

Yuddy bahkan mengambil contoh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mudik ke Makassar. Tentunya, kata dia, perjalanan JK ke Makassar menggunakan perangkat negara, demikian saat kembali ke Jakarta.

Tak hanya itu, Yuddy juga mengambil contoh lain seperti Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR saat mudik. Menurut dia, pimpinan tertinggi di lembaga parlemen itu bisa saja menggunakan mobil dinas karena mereka masih menjabat sebagai Ketua DPR atau Wakil Ketua DPR.

Sumber: merdeka.com




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat