Uji Publik Calon Kepala Daerah Dihapus, Djohermansyah: Sangat Disayangkan
Selasa, 21 Juni 2016 - 11:31:11 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Uji publik dalam tahapan pemilihan kepala daerah dihapus dari aturan Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur bupati dan wali kota disayangkan banyak pihak.
Salah satunya oleh Presiden Institut Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Johan. Menurutnya, uji publik mutlak diperlukan untuk menjaring bakal calon. Sebab bisa menghasilkan calon yang memiliki integritas dan kapabilitas yang lebih baik serta tidak tercela.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah ini menegaskan, proses uji publik dibutuhkan supaya masyarakat dari awal mengenal bakal calon dan gabungan parpol yang mengusung.
"Urgensi uji publik berada dalam konteks rekrutmen politik, selama ini KPU kerap menerima pertanyaan masyarakat tentang kapabilitas dan integeritas calon untuk menjawab berbagai pertanyaan tentang kapabilitas calon yang rendah, kurang bermutu dan berstatus tersangka," katanya.
Pihaknya bersama KPU selalu mengusulkan agar dpr mempertahankan uji publik agar setiap partai politik mengenal lebih dalam bakal calon mepala daerah yang akan diusung. Namun selalu dimentahkan DPR.
Ditambahkan, adanya kepala daerah yang tangkap KPK setelah dilantik merupakan bukti perlunya uji publik. Sebab membantu KPU melakukan penyaringan bakal calon kepala daerah sesuai syarat administrasi yang diatur undang-undang.
Uji publik diperlukan juga untuk menghindari oligarki dan mencegah politik kekerabatan yang terus berkembang dalam pemilihan kepala daerah, karena partai bisa mempertimbangkan untuk memilih calon yang rekam jejaknya bagus untuk mengikuti pilkada. (slt)
Komentar Anda :