Ulama NU Bengkalis Sorot Konflik Agraria di Bengkalis
Senin, 20 Juni 2016 - 10:20:29 WIB
BENGKALIS, Suluhriau- Kabupaten Bengkalis darurat konflik agraria hal ini bermula dari terbitnya izin perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan hutan tanaman industri (HTI).
Kerusakan hutan dan sengketa lahan yang disebabkan izin-izin perusahaan dilahan gambut Kabupaten Bengkalis dengan luas ratusan ribu hektar.
Salah seorang ulama dari Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bengkalis, Masdarudin, M.Ag angkat bicara tentang hal ini.
Masdarudin, M.Ag mengatakan, tuntutan masyarakat terhadap kawasan hutan di Bengkalis kepada Negara agar segera mencabut izin penjarahan hutan sudah sangat tepat bahkan sangat mendesak dan tidak bisa ditunda.
"Menyedihkan, masyarakat yang selama ini menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan telah kehilangan mata pencarian mereka, bahkan mencari kayu untuk peti mati saja sudah tidak bisa. Sistem ketatanegaraan yang memberikan kewenangan kepada pengusaha hutan tanpa mempedulikan masyarakat adalah keangkuhan dan kezaliman," ujar Masdarudin.
Sangat tidak adil katanya, sudah berapa banyak masyarakat kecil dipenjarakan hanya karena menebang kayu untuk keperluan sehari -hari. Sementara pengusaha yang menjarah hutan ratusan ribu hektar diberi perlindungan.
Masdarudin secara pribadi dan NU secara organisatoris mendukung penuh pressure masyarakat kepada pemerintah agar segera mencabut izin operasional perusahaan yang bathil dan zalim kepada masyarakat disekitar hutan.
"Sebagai masyarakat kita tidak boleh lelah dan lengah menuntut agar hak kita dikembalikan dan semoga pemerintah segera sadar dan berbuat yang terbaik untuk menghilangkan kebathilan di wilayah sekitar hutan dengan mencabut izin yang sudah diberikan kepada perusahaan agar Allah menetapkan yang hak dan membatalkan yang bathil walaupun orang-orang yang berdosa itu tidak menyukainya. Amin, terjemahan surat Al-Anlfal," tutup Masdarudin.
Sementara itu, masalah izin-izin perusahaan yang berdampak pada masyarakat inipun juga sudah direspon DPRD Bengkalis dengan dibentuknya panitia khusus DPRD Kabupaten Bengkalis tentang monitoring dan identifikasi sengketa lahan kehutanan dan perkebunan, pada bulan April 2016.
Pansus DPRD Bengkalis yang diketuai oleh Azmi Rozali, S.IP, M.Si sudah mengidentifikasi dan langsung mengunjungi masyarakat ditiga tempat yaitu Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan yang bersengketa dengan PT. Rimba Rokan Lestari SK Menteri Kehutanan No.262/Kpts-II/1998 seluas 14.785 hektar.
Kemudian kunjungan dengan masyarakat Kecamatan Pinggir yang bersengketa dengan PT. Arara Abadi SK Menteri Kehutanan No.743/Kpts-II/1996 seluas 44.232 hektar dan pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Rupat yang bersengketa dengan PT. Marita Makmur Jaya dan PT. Sumatera Riang Lestari SK Menteri Kehutanan SK No.208/Menhut-II/2007 seluas 39.067 hektar. (las,rls)
Komentar Anda :