Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Mantan Bupati Pelalawan Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan
Rabu, 08 Juni 2016 - 18:17:26 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jafaar menangis saat majelis hakim Tipikor Pekanbaru memvonis bebas murni terhadapnya. Azmun tidak terbukti melakukan korupsi pembelian lahan perkantoran Pemkab Pelalawan.

Sidang ini berlangsung, Rabu, (8/6/2016) di PN Tipikor Pekanbaru di Jl Terarai, Pekanbaru. Sidang ini dugaan korupsi lahan perkantoran ini diketui Rinaldi Trihandoko.

Majelis hakim menyatakan, Tengku Azmun tidak bersalah dalam pembelian lahan untuk perkantoran sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim juga menilai, JPU dari Kejari Pelalawan tidak dapat membuktikan perbuatan terdakwa dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsidair karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara," ujar Rinaldi.

Majelis hakim juga meminta JPU juga mengeluarkan Azmun dari tahanan dan diminta merehabilitasi harkat dan martabat serta nama baiknua.

"Segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan merehabilitasi nama baiknya, setelah putusan ini dibacakan," tegas Rinaldi.

Atas vonis ini, JPU dari Kejari Pelalawan Srimulyani Anom langsung menyatakan kasasi ke MA.

Sebelumnya, Azmun dituntut 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh JPU beberapa pekan lalu.

Selain itu, Azmun juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Azmun melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Secara terpisah, kuasa hukum Azmun, Suhendro mengatakan, bahwa dalam pembelaan sejak awal pihaknya menilai kliennya tidak ada melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan untuk perkantoran sebagaimana dakwaan JPU.

"Kalau jaksa melakukan kasasi, ya itu hak mereka. Dan kita siap untuk menghadapi kasasi itu. Karena memang sejak awal, pembelian tanah untuk lahan perkantoran ini sudah didelegasikan klien saya ke panitianya," kata Suhendro.

Suhendro juga menyebutkan, putusan yang dibacakan majelis hakim merupakan putusan yang tepat dan berkeadilan. "Klien saya tadi menangis setelah dinyatakan bebas murni," kata Suhendro. (dtc)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat