Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Pemkab Bengkalis
Sosialisasi UU 24/2016, Bupati Minta Administrasi Kependukan Dilakukan Cermat
Kamis, 02 Juni 2016 - 22:58:11 WIB

BENGKALIS, Suluhriau- Data kependudukan catatan sipil (Dukcapil) ibarat matahari dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah maupun nasional.

Untuk itu Dukcapil Kabupaten Bengkalis agar mewujudkan tersedianya basis data kependudukan yang valid dan terkini, baik itu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penambahan usia.
           
Dalam pelayanan admisitrasi kependudukan harus dilakukan dengan cermat.

Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis, (2/6/2016), saat membuka sosialisasi Undang-Undang No. 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan di lantai IV kantor bupati, Sosialisasi ditaja Dinas Dukcapil Bengkalis, diikuti 215 peserta yang terdiri Camat, kepala desa dan UPTD Capil se-Kecamatan Bengkalis, Bantan, Siak Kecil dan Bukit Batu.
           
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber Petrus H. Hutauruk, (Kasi Perkawinan Direktorat Jenderal Kependudukan), Siti Nursiah (Kasubid Monitoring Dan Evaluasi Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan).

Adapun basis data kependudukan dimaksud adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Untuk itu, maka setiap pelayanan pendaftaran kependudukan, baik itu pencatatan biodata penduduk, pencatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

"Kami harapkan benar-benar dilakukan dengan cermat, baik, dan benar. Demikian pula pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil," ungkap mantan Kepala Desa Muara Basung.

Diungkapkan suami dari Kasmarni ini, tak kalah pentingnya, bangun sistem informasi administrasi kependudukan atau siak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai pelaksana dalam satu kesatuan yang terintegrasi.

Karena diamanatkan dalam pasal 8 ayat (1) undang-undang no. 24 tahun 2013, sebagai instansi pelaksana, dinas kependudukan dan pencatatan sipil memiliki 6 kewajiban. Salah satunya seperti dijelaskan dalam pasal 8 ayat (1) huruf b, yaitu memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Sedangkan dalam pasal 8 ayat (1) huruf c, dijelaskan memiliki kewajiban mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan.
           
Berkaitan dengan itu, kata Amril Mukminin, khususnya dalam pelaporan peristiwa kependudukan karena  membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, maka pelayanan yang diberikan masyarakat harus benar-benar dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang terukur, misalnya menyangkut kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan yang diberikan.

Dikatakan, kehadiran Undang-Undang no. 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dimaksud untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan (nik) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Perubahan dimaksud diantaranya, pertama, masa berlaku ktp- el yang semula lima tahun diubah menjadi seumur hidup. kedua, penerbitan akta kelahiran yang pelaporan nya melebihi batas waktu satu tahun semula harus memerlukan penetapan pengadilan negeri, diubah dengan keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Ketiga, semua pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Keempat, penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitan ditempat domisili penduduk.
Selain itu, itu kata mantan anggota DPRD Bengkalis ini, karena sebuah undang-undang, tidak terkecuali Undang-Undang No. 24 tahun 2013 bersifat mengikat seluruh warga negara, maka keberadaan memang dan perlu disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat. Apalagi lahirnya UU No. 24 tahun 2013 ini memang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta sangat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk, katu keluarga akta kelahiran, dimana keberhasilannya juga sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat itu sendiri.

"Kami menyambut baik diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini. selain itu, meskipun untuk tahun 2016 ini baru dilaksanakan di 4 kecamatan, Bengkalis, Bantan, Bukit Batu Dan Kecamatan Siak Kecil, kegiatan sosialisasi ini juga kami harapan benar-benar dapat meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kependudukan oleh seluruh jajaran Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, di semua tingkatan," ungkap Amril.
 
Nara sumber Petrus Hutauruk KasiPerkawinan. Ir. Siti Nursiah Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Penduduk.

Acara ini diikuti 215 Orang terdiri dari 4 Kecamatan




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat