Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pemkab Bengkalis
Sosialisasi UU 24/2016, Bupati Minta Administrasi Kependukan Dilakukan Cermat
Kamis, 02 Juni 2016 - 22:58:11 WIB

BENGKALIS, Suluhriau- Data kependudukan catatan sipil (Dukcapil) ibarat matahari dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah maupun nasional.

Untuk itu Dukcapil Kabupaten Bengkalis agar mewujudkan tersedianya basis data kependudukan yang valid dan terkini, baik itu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penambahan usia.
           
Dalam pelayanan admisitrasi kependudukan harus dilakukan dengan cermat.

Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis, (2/6/2016), saat membuka sosialisasi Undang-Undang No. 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan di lantai IV kantor bupati, Sosialisasi ditaja Dinas Dukcapil Bengkalis, diikuti 215 peserta yang terdiri Camat, kepala desa dan UPTD Capil se-Kecamatan Bengkalis, Bantan, Siak Kecil dan Bukit Batu.
           
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber Petrus H. Hutauruk, (Kasi Perkawinan Direktorat Jenderal Kependudukan), Siti Nursiah (Kasubid Monitoring Dan Evaluasi Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan).

Adapun basis data kependudukan dimaksud adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Untuk itu, maka setiap pelayanan pendaftaran kependudukan, baik itu pencatatan biodata penduduk, pencatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

"Kami harapkan benar-benar dilakukan dengan cermat, baik, dan benar. Demikian pula pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil," ungkap mantan Kepala Desa Muara Basung.

Diungkapkan suami dari Kasmarni ini, tak kalah pentingnya, bangun sistem informasi administrasi kependudukan atau siak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai pelaksana dalam satu kesatuan yang terintegrasi.

Karena diamanatkan dalam pasal 8 ayat (1) undang-undang no. 24 tahun 2013, sebagai instansi pelaksana, dinas kependudukan dan pencatatan sipil memiliki 6 kewajiban. Salah satunya seperti dijelaskan dalam pasal 8 ayat (1) huruf b, yaitu memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Sedangkan dalam pasal 8 ayat (1) huruf c, dijelaskan memiliki kewajiban mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan.
           
Berkaitan dengan itu, kata Amril Mukminin, khususnya dalam pelaporan peristiwa kependudukan karena  membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, maka pelayanan yang diberikan masyarakat harus benar-benar dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang terukur, misalnya menyangkut kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan yang diberikan.

Dikatakan, kehadiran Undang-Undang no. 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dimaksud untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan (nik) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Perubahan dimaksud diantaranya, pertama, masa berlaku ktp- el yang semula lima tahun diubah menjadi seumur hidup. kedua, penerbitan akta kelahiran yang pelaporan nya melebihi batas waktu satu tahun semula harus memerlukan penetapan pengadilan negeri, diubah dengan keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Ketiga, semua pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Keempat, penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitan ditempat domisili penduduk.
Selain itu, itu kata mantan anggota DPRD Bengkalis ini, karena sebuah undang-undang, tidak terkecuali Undang-Undang No. 24 tahun 2013 bersifat mengikat seluruh warga negara, maka keberadaan memang dan perlu disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat. Apalagi lahirnya UU No. 24 tahun 2013 ini memang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta sangat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk, katu keluarga akta kelahiran, dimana keberhasilannya juga sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat itu sendiri.

"Kami menyambut baik diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini. selain itu, meskipun untuk tahun 2016 ini baru dilaksanakan di 4 kecamatan, Bengkalis, Bantan, Bukit Batu Dan Kecamatan Siak Kecil, kegiatan sosialisasi ini juga kami harapan benar-benar dapat meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kependudukan oleh seluruh jajaran Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, di semua tingkatan," ungkap Amril.
 
Nara sumber Petrus Hutauruk KasiPerkawinan. Ir. Siti Nursiah Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Penduduk.

Acara ini diikuti 215 Orang terdiri dari 4 Kecamatan



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat