Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Politik
Nasib Revisi UU Pilkada Ditentukan di Paripurna DPR Lusa
Selasa, 31 Mei 2016 - 23:32:51 WIB

TERKAIT:
 
 

JAKARTA, Suluhriau- Fraksi-fraksi di DPR sudah menyampaikan pandangan soal dua isu krusial revisi UU Pilkada saat rapat Komisi II DPR.

Pengambilan keputusan terakhir akan dilakukan di rapat paripurna pada Kamis (2/6/2016) mendatang.

"Tanggal 2 Juni akan kita bawa, tadi keputusannya begitu. Tetapi saya selaku ketua komisi II dari hasil draft ini, saya sampaikan bahwa ada catatan dari fraksi ini, catatannya ini," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).

Hingga saat ini, suara dari fraksi soal revisi UU Pilkada masih belum bulat. Ada dua isu krusial yang masih belum disepakati.

Pertama soal kewajiban anggota legislatif mundur dari jabatannya ketika hendak ikut Pilkada. Pemerintah berpegang pada putusan MK yang mewajibkan hal tersebut. Pendapat pemerintah ini akhirnya diikuti oleh 8 fraksi yang ada di DPR.

Namun, masih ada dua fraksi yang belum sependapat yaitu PKS dan Gerindra. Keduanya meminta agar anggota legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada tidak perlu mundur sebagai anggota DPR, melainkan hanya cuti atau mundur dari posisi di alat kelengkapan dewan (AKD).

Isu krusial kedua adalah soal syarat bagi partai politik yang akan mengajukan pasangan calon. Sesuai UU Pilkada yang berlaku saat ini, partai politik minimal memiliki 20 persen dari perolehan kursi DPRD dan 25 persen perolehan suara pada pemilu.

Namun ada 4 fraksi yang meminta syaratnya menjadi 15 persen perolehan kursi DPRD atau 20 persen perolehan suara pada pemilu. Empat fraksi itu adalah Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PKB.

Mendagri Tjahjo Kumolo yang hadir di rapat mengapresiasi pandangan fraksi yang sudah mulai mengerucut. Terkait masih adanya pendapat berbeda, dia menganggapnya wajar.

"Pemerintah mengapreasiasi walaupun saat mulai panja ada banyak pendapat berbeda, kuncinya ada pada panadangan fraksi. Dari seluruh pandangan fraksi plus DPD, kesimpulan yang kami tangkap, seluruh fraksi setuju terhadap hasil Pilkada," ucap Tjahjo.

"Kalau ada fraksi yang memberikan catatan, itu hal wajar. Nanti di paripurna, fraksi semangatnya setuju," pungkasnya. (dtc)





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat