Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
Wako Keluarkan SE, Pasar Ramadhan Harus Ada Izin Kecamatan
Selasa, 31 Mei 2016 - 20:07:08 WIB
Mahyudin Kadis Pasar Pekanbaru (foto suluhriau.com)

PEKANBARU, Suluhriau- Walikota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) terkait keberadaan pasar ramadhan yang muncul saat bulan puasa kerap kali menggangu ketertiban umum.

Lapak pedagang yang digelar di pinggir ruas jalan membuat kemacetan. Apalagi banyak pembeli yang memarkirkan kendaraanya di pinggir jalan. Akibatnya disetiap titik pasar ramadhan selalu membuat lalu lintas menjadi sembrawut.

Dialtarbelakangi hal ini, Pemko Pekanbaru akan mengatur pasar ramadhan yang ada disejumlah lokasi di Pekanbaru. Penataan akan dilakukan oleh camat dengan menentukan titik-titik mana saja yang boleh di buka pasar ramadhan.

"Surat edara sudah dibuat, warga yang mau membuka pasar ramadhan, harus berkoodinasi dan mendapat izin dari camat setempat," kata Kepala Dinas Pasar Pekanbaru, Mahyudin, Selasa (31/5/2016).

Perinsipnya tidak ada larangan, bagi  masyarakat untuk berjualan dan membuka pasar ramadhan. Namun tetap harus mengusulkan pasar ramadhan tersebut kepada camat setempat. Tujuanya agar camat bisa menata dititik mana saja yang boleh didirikan pasar ramadhan.

"Masyarakat boleh mengusulkan, tapi harus koordinasi dengan camat dulu. Jangan membuka lapaknya dulu. Nanti camat akan melihat apakah lokasi itu bisa atau tidak dibukan pasar ramadhan,"tukasnya.

Dalam mementukan lokasi pasar ramadhan, pihaknya meminta kepada camat agar tetap mengancu kepada Perda nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum yang saat ini masih berlaku.
"Intinya jangan sampai mengganggu lalulintas jalan, atau menggangu orang yang sedang ibadah, karena ada beberapa pasar ramadhan yang dilaksanakan di halaman masjid,"katanya.

Sejauh ini pihaknya memang belum bisa melakukan penataan secara penuh. Sebab draf Perda PKL yang sudah diusulkan ke DPRD Pekanbaru belum disahkanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada camat untuk melakukan penataan berdasarkan surat edaran dari Walikota Pekanbaru. "Kedepan kalau perdanya sudah disahkan, tentu kita bisa melakukan pengawasan secara penuh," ujarnya. (yas)





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat