Senin, 06 Mei 2024
Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu | Sukses, Manasik Haji Tingkat Kota Pekanbaru Ditutup
 
Hukrim
Akan Diperiksa dalam Kasus Korupsi, Irwan Bupati Meranti Mangkir

Hukrim - - Rabu, 25/05/2016 - 22:22:29 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Bupati Kepulauan Meranti,  Irwan Nasir, mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Riau. Hari ini, Rabu, 25 Mei 2016, Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau Rahmad Surya Lubis mengatakan, Irwan tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. "Hingga kini, Bupati Irwan belum hadir tanpa pemberitahuan," ujarnya, Rabu, (25/5/2016).

Menurut Rahmad, ini merupakan panggilan pertama untuk Irwan. Jaksa berencana akan kembali memanggil bupati inkumben yang kembali terpilih dalam pilkada 2015 tersebut.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Meranti Eri Suhairi menjelaskan, Irwan belum bisa memenuhi panggilan jaksa karena sedang berada di Jakarta.

Eri mengatakan, Irwan menghadiri pelantikan pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjadi Gubernur Riau definitif. "Bupati juga ada jadwal pembekalan kepala daerah di Jakarta bersama Gubernur Riau," ucapnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Mei 2016.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Muhammad Habibi selaku pejabat pembangunan teknis kegiatan, Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Meranti, Suwandi Idris sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Meranti, serta Abdul Arif yang bertindak sebagai penerima kuasa pemilik lahan.

Dalam proyek pembangunan pelabuhan bertaraf internasional itu, Kejaksaan Tinggi Riau mengendus adanya indikasi korupsi dalam proses ganti rugi lahan masyarakat. Namun jaksa belum menyebutkan secara pasti kerugian negara akibat kasus itu. Jaksa hanya memperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Proyek pembangunan pelabuhan itu dimulai pada 2012. Dibiayai melalui pola tahun jamak, hingga 2014 lalu sudah menghabiskan anggaran Rp 650 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 2014, proyek tidak kunjung rampung. (tpc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved