Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Akan Diperiksa dalam Kasus Korupsi, Irwan Bupati Meranti Mangkir
Rabu, 25 Mei 2016 - 22:22:29 WIB
Bupati Kepulauan Meranti, Irwan

PEKANBARU, Suluhriau- Bupati Kepulauan Meranti,  Irwan Nasir, mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Riau. Hari ini, Rabu, 25 Mei 2016, Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau Rahmad Surya Lubis mengatakan, Irwan tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. "Hingga kini, Bupati Irwan belum hadir tanpa pemberitahuan," ujarnya, Rabu, (25/5/2016).

Menurut Rahmad, ini merupakan panggilan pertama untuk Irwan. Jaksa berencana akan kembali memanggil bupati inkumben yang kembali terpilih dalam pilkada 2015 tersebut.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Meranti Eri Suhairi menjelaskan, Irwan belum bisa memenuhi panggilan jaksa karena sedang berada di Jakarta.

Eri mengatakan, Irwan menghadiri pelantikan pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjadi Gubernur Riau definitif. "Bupati juga ada jadwal pembekalan kepala daerah di Jakarta bersama Gubernur Riau," ucapnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Mei 2016.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Muhammad Habibi selaku pejabat pembangunan teknis kegiatan, Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Meranti, Suwandi Idris sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Meranti, serta Abdul Arif yang bertindak sebagai penerima kuasa pemilik lahan.

Dalam proyek pembangunan pelabuhan bertaraf internasional itu, Kejaksaan Tinggi Riau mengendus adanya indikasi korupsi dalam proses ganti rugi lahan masyarakat. Namun jaksa belum menyebutkan secara pasti kerugian negara akibat kasus itu. Jaksa hanya memperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Proyek pembangunan pelabuhan itu dimulai pada 2012. Dibiayai melalui pola tahun jamak, hingga 2014 lalu sudah menghabiskan anggaran Rp 650 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 2014, proyek tidak kunjung rampung. (tpc)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat